Komarudin menambahkan, pihaknya tetap akan menunggu hasil penyelidikan secara menyeluruh dari segala aspek.
Manakala ditemukan sebuah unsur kelalaian dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengamanan perlintasan tersebut.
Pihaknya, bakal melakukan penindakan tegas, bahkan melibatkan unsur dari satuan reserse kriminal.
"Ini yang masih kami dalami. Jadi untuk penetapan unsur lalainya itu nanti ada hasil penyelidikan tim. Dari faktor apa. Sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tentang LLAJ. Itu semua akan beririsan. Penyebab lalainya mengakibatkan orang luka dan MD. Ini tentu akan ada. Seperti yang disampaikan kasubdit laka. Bahwa sekiranya ini nanti akan dilimpahkan ke fungsi reskrim kita akan limpahkan," jelasnya.
Dari lain sisi, Polda Jatim bersama pemda dan stakeholder terkait di masing-masing terus melakukan percepatan pemasangan palang pintu perlintasan KA.
Meskipun, sebagian masih berproses, Komarudin optimistis dalam waktu dekat, semua perlintasan sebidang di Jatim terpasang pos penjagaan palang KA.
"Ini masih kami datakan, prosesnya, di Lumajang sendiri ada 12, dan sebagian berproses, karena butuh waktu. Dan pendataan itu. Alhamdulillah di Jatim sampai sekarang terus menurun. Artinya bahwa proses melengkapi perlintasan sebidang itu dengan palang pintu terus berjalan," pungkasnya.