SURYA.CO.ID, SURABAYA-Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri dilibatkan untuk menyelidiki kecelakaan Elf vs KA Probowangi jurusan Banyuwangi-Surabaya di ruas jalur Randuagung-Klakah, Desa Ranu Pakis, Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11/2023), yang menewaskan 11 orang penumpang.
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, Tim TAA Korlantas Mabes Polri akan mengidentifikasi penyebab pasti terjadinya kecelakaan tersebut dari hasil pengujian berbagai aspek.
Mulai dari aspek alam, infrastruktur fisik, ataupun aspek kelalaian manusia (human error).
Sehingga, dapat ditentukan ada tidaknya unsur pidana hingga akhirnya perlu adanya penetapan tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
Baca juga: Korban Laka Elf vs KA Probowangi Ini Sopir Ambulans Dinsos Surabaya, Sempat Minta Maaf Lewat WA
Ataupun, munculnya sejumlah rekomendasi-rekomendasi yang bersifat membangun dan konstruktif agar insiden tersebut dapat dicegah dan tak terulang kembali.
Melihat konteks kejadian tersebut, Komarudin tak menampik, memang perlintasan KA di ruas jalan tersebut tanpa dilengkapi palang pintu.
Berdasarkan data yang dihimpun personelnya, Satlantas Polres Lumajang.
Kecelakaan melibatkan KA di perlintasan sebidang tersebut, baru pertama kali.
Baca juga: Duka Keluarga Maria Anna Korban Tewas Laka Elf vs KA Probowangi, Sempat Beri Wejangan Ini ke Anak
Kendati demikian, tak lantas sekelumit data itu dapat menjadi acuan yang bakal menggugurkan mekanisme penegakkan hukum atas kasus kecelakaan tersebut.
Oleh karena itu, Komarudin masih menunggu hasil dari penyelidikan Tim TAA Korlantas Mabes Polri.
"Hasil pendalaman kita nanti yang akan dijadikan rekomendasi usulan dan atas apa yang bisa kita lakukan. Baik pada pemda dan juga instansi lainnya," ujarnya di ruang pertemuan Jalan Diponegoro, Wonokromo, Surabaya, Senin (20/11/2023).
Disinggung mengenai ada pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Komarudin tak menampik hal tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Terkini Sopir Elf Usai Ditabrak KA Probowangi di Lumajang
Hingga saat ini, sudah ada enam orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan atas kasus tersebut.
Jumlah tersebut, belum termasuk sopir dan penumpang selamat. Karena kedua elementer saksi tersebut masih menjalani perawatan medis karena luka yang dialaminya.
Apalagi ada temuan soal Early Warning System (EWS) di perlintasan sebidang tersebut, diketahui tidak berfungsi.
Komarudin menambahkan, pihaknya tetap akan menunggu hasil penyelidikan secara menyeluruh dari segala aspek.
Manakala ditemukan sebuah unsur kelalaian dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengamanan perlintasan tersebut.
Pihaknya, bakal melakukan penindakan tegas, bahkan melibatkan unsur dari satuan reserse kriminal.
"Ini yang masih kami dalami. Jadi untuk penetapan unsur lalainya itu nanti ada hasil penyelidikan tim. Dari faktor apa. Sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tentang LLAJ. Itu semua akan beririsan. Penyebab lalainya mengakibatkan orang luka dan MD. Ini tentu akan ada. Seperti yang disampaikan kasubdit laka. Bahwa sekiranya ini nanti akan dilimpahkan ke fungsi reskrim kita akan limpahkan," jelasnya.
Dari lain sisi, Polda Jatim bersama pemda dan stakeholder terkait di masing-masing terus melakukan percepatan pemasangan palang pintu perlintasan KA.
Meskipun, sebagian masih berproses, Komarudin optimistis dalam waktu dekat, semua perlintasan sebidang di Jatim terpasang pos penjagaan palang KA.
"Ini masih kami datakan, prosesnya, di Lumajang sendiri ada 12, dan sebagian berproses, karena butuh waktu. Dan pendataan itu. Alhamdulillah di Jatim sampai sekarang terus menurun. Artinya bahwa proses melengkapi perlintasan sebidang itu dengan palang pintu terus berjalan," pungkasnya.