Laka Maut KA di Lumajang

Buntut Laka Maut KA Probowangi, Kadishub Jatim Desak Pemkab Lumajang Bangun Pos Palang Pintu

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadishub Jatim, Nyono.

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kecelakaan maut di perlintasan KA Ranupakis Lumajang yang menewaskan 11 orang penumpang Elf, Minggu (19/11/2023) malam, mendapat reaksi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim.

Kepala Dishub Jatim, Nyono mendesak Pemkab Lumajang segera membuat pos palang pintu lengkap dengan penjaganya di perlintasan jalur Randuagung-Klakah, Jalur Perlintasan (JPL) 63, KM 139, di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah itu.

Titik perlintasan tersebut menjadi lokasi kecelakaan maut sebuah minibus Elf berisi rombongan alumni SMK Indah Mardi angkatan 1987 Surabaya. Akibatnya, 11 orang tewas dan empat lainnya terluka berat.

Menurut Nyono, Selasa (21/11/2023), dalam konteks evaluasi kasus kecelakaan tersebut, kewenangan pembuatan pos palang pintu beserta penyediaan tenaga petugas jaga merupakan milik Pemkab Lumajang.

Karena kategori ruas jalan yang menjadi perlintasan sebidang tersebut, merupakan ruas jalan milik Pemkab Lumajang. Bukan milik Pemprov Jatim, atau pemerintah pusat.

Apalagi itu dilegitimasi dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 94 Tahun 2018, tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan. Pada halaman 6, sub bab tentang pengelolaan perlintasan sebidang bagian kesatu kriteria perlintasan sebidang Pasal 2.

Yaitu satu, Untuk menjamin keselamatan perjalanan KA dan keselamatan masyarakat pengguna Jalan, Perlintasan Sebidang yang telah beroperasi sebelum PM ini berlaku dan belum dilengkapi dengan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, harus dilakukan pengelolaan oleh beberapa pihak.

Yaitu a. Menteri, untuk jalan nasional; b. gubernur, untuk jalan provinsi; c. bupati/wali kota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; dan d. badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

"Seharusnya kabupaten melakukan intervensi melakukan pengalokasian tanggung jawabnya sesuai dengan PM 94 Tahun 2018. Dan (rambu itu) sudah dipasang jauh sebelum 2018. Jadi karena ada peralihan kewenangan itu, kita tidak bisa masuk. Karena bukan kewenangan kita," jelas Nyono di Surabaya.

Jauh sebelum adanya PM tersebut, Nyono menerangkan, Pemprov Jatim telah melakukan kewenangannya dengan memasang berbagai macam rambu di perlintasan tersebut.

Namun ketika muncul PM tersebut, Pemprov Jatim tidak dapat berbuat banyak. Padahal menurutnya, perlintasan tersebut sejak awal diproyeksikan untuk dibangun pos palang pintu perlintasan lengkap beserta petugasnya.

"Memasang rambu-rambunya ada kan, disuruh berhenti, kenapa (pengendara) tidak berhenti. Tengok kanan dan kiri. Itu dipasang pemprov sebelum tahun 2018," jelas Nyono seusai Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Lapangan Pplda Jatim.

Nyono mengklaim ada 22 titik perlintasan KA yang melintasi ruas jalan milik Pemprov Jatim yang telah dipasangi pos palang perlintasan lengkap dengan petugas yang berjaga selama 24 jam.

Kendati demikian, Nyono enggan melempar kewenangan atas permasalahan kecelakaan lalu lintas di perlintasan KA sebidang yang kerap terjadi setiap tahunnya.

Karena itu, Nyono mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 ini, Pemprov Jatim mengucurkan dana khusus untuk melakukan percepatan pembangunan pos palang pintu perlintasan KA yang terdapat di ruas jalan milik kabupaten/kota di Jatim.

Halaman
12

Berita Terkini