SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Bayu Trinanto (58), sosok sopir elf yang menabrak Kereta Api (KA) Probowangi jurusan Banyuwangi-Surabaya di ruas jalur Randuagung-Klakah, Jalur Perlintasan (JPL) 63, KM 139, Dusun Prayuana, Desa Ranu Pakis, Klakah, Lumajang, Minggu (19/11/2023) malam.
Saat ini, Bayu Trinanto masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, Jawa Timur.
Bayu menjadi korban selamat di kecelakaan itu, sementara 11 penumpangnya meninggal dunia.
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, AKBP dr Agus Gede Made Artha Sp. THT-KL menjelaskan kondisi korban saat masih membutuhkan perawatan intensif.
Tim medis mendiagnosa adanya trauma cukup berat di bagian kepala korban.
Baca juga: SOSOK Sopir Elf yang Tabrak KA Probowangi hingga 11 Tewas di Lumajang, Ini Cerita Pilu 4 Korbannya
"Untuk driver yg dirawat di RS Bhayangkara Lumajang, saat ini kondisi sudah ke arah perbaikan, dengan keluhan pusing berputar dan sakit kepala berat. Dari pemeriksaan terakhir dokter Spesialis bedah didiagnosa cidera otak ringan," ujar Agus ketika dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).
Agus menambahkan, saat ini korban masih memungkinkan untuk terlebih dahulu dirawat di RS Bhayangkara Lumajang.
Sementara itu belum ada permintaan rujuk dari keluarga korban untuk dirawat di kota asalnya, Surabaya.
"Yang bersangkutan masih memungkinkan untuk dirawat di RS Bhayangkara Lumajang. Belum ada permintaan dari keluarga, bila pun ada kami harus ijin penyidik khususnya Polres Lumajang. Terkait status beliau sebagai driver yang bertanggung jawab terhadap korban lainnya," jelas Agus.
Lalu, bagaimana dengan kasus hukum Bayu Trinanto?
Hingga kini polisi belum memeriksa warga Kembang Kuning Kulon, Sawahan, Surabaya tersebut.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengaku belum bisa menggali keterangan dari sang sopir lantaran kondisi kesadarannya baru saja pulih.
"Kami belum bisa mintai keterangan karena yang bersangkutan masih trauma berat," beber Boy ketika dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).
Seperti diketahui, saat kejadian, Bayu Trinanto mengemudikan minibus Isuzu Elf bernomor polisi N 7646 T dari Banyuwangi, menuju pulang ke Surabaya.
Dalam kecelakaan itu, minibus Elf yang dikemudikan Bayu terseret hingga 50 meter dari titik persimpangan jalan perlintasan kereta api.