Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

FIX! Nasib Ferdy Sambo Cs Tinggal Tunggu Jadwal Eksekusi, Bakal Ditempatkan di Lapas Mana?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ferdy Sambo. Nasib Ferdy Sambo Cs Tinggal Tunggu Jadwal Eksekusi. Ditempatkan di lapas mana?

SURYA.co.id - Nasib Ferdy Sambo Cs, para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, tinggal menunggu jadwal eksekusi.

Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah kasasi diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Kini mereka sedang menunggu jadwal eksekusi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lantas, di lapas mana Ferdy Sambo akan ditempatkan?

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) enggan menjawab di mana Ferdy Sambo akan dieksekusi.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan kewenangan eksekusi ada di Kejaksaan.

"Gini, kewenangan eksekusi itu ada dari Kejaksaan. berarti silakan ditanyakan ke Kejaksaan.

Kalau komunikasi untuk semua urusan pasti kita akan selalu komunikasi," kata Rika di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023), melansir dari Tribunnews.com.

Tak hanya soal penempatan lapas Ferdy Sambo cs, Ditjenpas juga enggan menjawab kapan Ferdy Sambo dieksekusi.

Kolase foto Ferdy Sambo. Inilah update Nasib Ferdy Sambo Cs Setelah Vonisnya Didiskon. (kolase Wartakota)

"Itu tadi tanya sama Kejaksaan. takutnya salah sayanya, kan bukan kewenangan kami," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabarkan sudah menerima petikan putusan kasasi MA terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf via Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Baca juga: UPDATE Nasib Ferdy Sambo Cs Setelah Vonisnya Didiskon, Mahkamah Agung: Sudah Bisa Dieksekusi

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera melaksanakan eksekusi badan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.

“Tadi sudah kami terima relaasnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sekarang, sedang dipelajari, dan dikonsultasikan dengan pimpinan, untuk kapan akan dilaksanakan eksekusi badan,” ujar Ketut, Senin (14/8/2023).

Ketut mengatakan, kejaksaan punya waktu satu bulan setelah menerima petikan putusan kasasi tersebut untuk melaksanakan eksekusi. 

“Secepatnya akan kita lakukan eksekusi. Lebih cepat, lebih baik, karena untuk kepastian hukum,” kata Ketut.

Halaman
123

Berita Terkini