Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

UPDATE Nasib Ferdy Sambo Cs Setelah Vonisnya Didiskon, Mahkamah Agung: Sudah Bisa Dieksekusi

Inilah update terbaru nasib Ferdy Sambo Cs setelah vonis mereka didiskon oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan sudah siap dieksekusi.

kolase Wartakota
Kolase foto Ferdy Sambo. Inilah update Nasib Ferdy Sambo Cs Setelah Vonisnya Didiskon. 

SURYA.co.id - Inilah update terbaru nasib Ferdy Sambo Cs setelah vonis mereka didiskon oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, vonis untuk para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, ramai jadi sorotan.

Pasalnya, mereka mendapatkan 'diskon' vonis dari kasasi Mahkamah Agung (MA).

Lantas, bagaimana nasib Ferdy Sambo Cs saat ini?

Nasib mereka kini akan segera memulai hukumannya sesuai vonis yang diputuskan oleh MA.

Hukuman Ferdy Sambo Cs sudah bisa dieksekusi.

Eksekusi itu dapat dilakukan lantaran putusan kasasi telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putusan sudah bisa dieksekusi karena extra vonis sudah dikirim ke PN Selatan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan, Minggu (13/8/2023), melansir dari Tribunnews.

Namun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku masih belum menerima extra vonis tersebut dari MA hingga Jumat (11/8/2023) kemarin.

"Sampai Jumat sore belum ada diterima. Besok (Senin) pagi kita cek lagi," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (13/8/2023).

Untuk informasi, nantinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meneruskan putusan MA ini kepada Kejaksaan sebagai eksekutor.

Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Pihak Kejaksaan pun telah menyatakan siap melaksanakan eksekusi begitu menerima putusan resmi dari MA.

"Tentu akan kami eksekusi. Enggak mungkin didiamkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

Hingga kini, Kejaksaan masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung terkait perkara Ferdy Sambo dkk ini.

Nantinya setelah memperoleh salinan putusan, Kejaksaan akan mempelajarinya terlebih dulu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved