Berita Tulungagung

Tilap Uang Toko Tempatnya Kerja, Cewek di Tulungagung Ditangkap

Penulis: David Yohanes
Editor: irwan sy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NAS (24) tersangka penggelapan uang di Toko Weringin Indah Tulungagung.

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menetapkan seorang kasir di Toko Weringin Indah dengan inisial NAS sebagai tersangka.

Perempuan 24 asal Kecamatan Boyolangu ini diduga telah menggelapkan uang perusahaan sejumlah Rp 9,6 juta.

Dalam modusnya, NAS menggelapkan uang hasil penjualan barang di Toko Weringin Indah, Jalan Diponegoro Tulungagung.

“NAS telah kami tetapkan tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polsek Tulungagung Kota,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mewakili Kapolsek, Kompol Ernawan.

Lanjut Mujiatno, kasus ini bermula dari seorang admin penjualan melakukan pengecekan faktur penjualan.

Hasilnya ditemukan ada selisih uang hasil penjualan barang sebesar Rp 9,6 juta.

Seluruh faktur penjualan yang uangnya tidak disetorkan ini ada di bawah tanggung jawab NAS.

“Pihak toko kemudian menanyakan kepada NAS, ke mana selisih uang itu. NAS mengakui uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi,” sambung Mujiatno.

NAS ternyata tidak mengembalikan uang yang dipakainya itu meski telah diberi kesempatan.

Pihak toko kemudian melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polsek Tulungagung Kota.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyita 19 faktur penjualan sebagai barang bukti.

Selain itu polisi juga menyita uang Rp 1.250.000, sisa uang yang diduga digelapkan NAS.

“Dari alat bukti yang cukup, kami lakukan gelar perkara dan menetapkan NAS sebagai tersangka,” tegas Mujiatno.

Polisi menjerat NAS dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Jika terbukti bersalah di persidangan, NAS terancam hukuman paling lama 5 tahun.

Berita Terkini