Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Gresik

BUKTI BARU Pembunuhan Bocah 9 Tahun oleh Ayah Kandung di Gresik, Bisa Memperkuat Hukuman Mati

Penulis: Willy Abraham
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukti baru pembunuhan bocah 9 tahun oleh ayah kandung di Gresik terungkap. Ternyata, Afan sempat mengasah pisau yang dipakai menghabisi anaknya.

SURYA.co.id | GRESIK - Terungkap bukti baru yang memperkuat adanya dugaan perencanaan dalam pembunuhan bocah 9 tahun oleh ayah kandungnya di Gresik. 

Ternyata, tersangka Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom alias Afan (29) tak hanya mencari cara untuk menghabisi anak kandungnya, AK alias Z, namun juga mempersiapkan alatnya. 

Hal itu dilakukan Afan, sehari sebelum membunuh anak kandungnya di rumah kontrakan di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Sabtu (29/4/2023) pagi. 

Seperti diketahui, Afan sudah merencanakan membunuh putri semata wayangnya itu pada Jumat (28/4/2023) malam, atau sehari sebelum dibunuh.

Afan sempat mencari referensi bagaimana membunuh anak di internet.

Baca juga: UPDATE Bocah Tenggelam di Sungai Bedadung Jember, Jasadnya Ditemukan 2 Km dari Lokasi

"Iseng saja browsing," ucap Afan di depan wartawan saat pers rilis Minggu (30/4/2023).

Terbaru, polisi mengungkap bahwa setelah menemukan cara membunuh anak via internet, Afan mulai menyiapkan alatnya. 

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra menjelaskan, Afan mempersiapkan pisau dapur untuk menghabisi anak semata wayangnya. 

Bahkan pisau dapur itu diasahnya lebih dahulu.

"Pisau dapur sudah diasah oleh tersangka untuk membunuh anaknya sendiri," ujarnya, Rabu (3/5/2023).

Fakta baru ini memperkuat adanya perencanaan dalam pembunuhan bocah 9 tahun tersebut. 

Itu juga memperkuat jeratan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang ancaman hukuman maksimalnya mati. 

Diduga, sang anak AK atau Z sudah melihat gelagat aneh sang ayah. 

Hal ini diketahui dari coretan-coretannya di kertas yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara. 

Kompol Erika Purwana Putra mengungkapkan, kertas berisi gambar dan coretan tangan Z itu ditemukan petugas Satreskrim Polres Gresik saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Halaman
1234

Berita Terkini