Pemkab Banyuwangi Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB-P2, Tetap Perhatikan Klasterisasi Nilai Obyek

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PBB-P2 TIDAK NAIK - Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi, Samsudin, memastikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tidak ada kenaikan, Sabtu (9/8/2025). Selain itu, selama ini Pemkab Banyuwangi justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2.

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), dipastikan tidak ada kenaikan. 

Perhitungan PBB-P2 tetap akan memperhatikan klasterisasi nilai obyek.      

“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, Sabtu (9/8/2025).

Samsudin menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2, dari multi tarif menjadi single tarif atas Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam Perda tersebut, Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multi tarif. 

Nilai NJOP sampai dengan 1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun. NJOP 1 – 5 miliar sebesar 0,2 persen dan untuk 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen. 

Atas perda tersebut, lanjut Samsudin, Kemendagri merekomendasikan agar pemerintah kabupaten (Pemkab) menggunakan single tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil ambang tertinggi.
 
“Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional, ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multi tarif. Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua Perda yang dikeluarkan pemda, sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat,” jelas Samsudin.

Namun, lanjut Samsudin, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah memerintahkan untuk tetap menggunakan perhitungan multi tarif seperti sebelumnya, yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Otomatis, dengan ini tidak ada kenaikan PBB-P2. 

“Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati. Klasterisasi akan tetap kami gunakan seperti sebelumnya,” tutur Samsudin.

Samsudin menambahkan, selain tidak menaikkan tarif PBB, selama ini Pemkab Banyuwangi justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2. 

Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp 177 miliar. 

Namun, diberikan stimulus sebesar Rp 104 miliar, atau ada pengurangan sampai 60 persen, sehingga potensi yang dihitung hanya Rp 73 miliar.

“Itupun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen, sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp 60 miliar di tahun 2024 ini,” terang Samsudin.

Ditambahkan Samsudin, Pemkab Banyuwangi akan melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB dengan pendataan ulang. Karena lebih dari 11 tahun terakhir belum dilakukan.

“Misalnya di NJOP masih sawah, padahal kami cek sudah menjadi bangunan atau lainnya. Ini yang akan kami benahi,” pungkasnya.

Berita Terkini