SURYA.co.id - Menkopolhukam Mahfud MD menunjukkan ungkapan kegembiraannya saat Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ungkapan kegembiraan Mahfud MD tampak mulai hakim membacakan vonis Bharada E.
Mahfud MD seraya bertepuk tangan saat hakim membacakan vonis tersebut.
Tak cuma itu, Mahfud MD juga memuji profesionalitas majelis hakim dalam menangani kasus Ferdy Sambo Cs ini.
Berikut sederet ungkapan kegembiraan Mahfud MD.
1. Tepuk tangan
Vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, mendapat berbagai respons.
Tak terkecuali dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dipantau dari tayangan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Mahfud terlihat menyaksikan jalannya sidang vonis Eliezer yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sejumlah staf Kemenko Polhukam terlihat mendampingi Mahfud saat sidang dimulai.
Ketika putusan hendak dibacakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyaksikan sembari memeriksa sejumlah dokumen yang ada di atas meja kerjanya.
Mahfud yang terlihat mengenakan jas berwarna abu-abu itu langsung bertepuk tangan dan tersenyum usai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara."
Tak hanya Mahfud, beberapa staf yang mendampinginya juga terlihat bertepuk tangan menyambut putusan tersebut.
Berikut videonya : LINK