Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

UNGKAPAN KEGEMBIRAAN Mahfud MD Saat Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Tepuk Tangan dan Puji Hakim

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Bharada E. Inilah ungkapan kegembiraan Mahfud MD Saat Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan.

Visum ke-2 Tak Dipertimbangkan

Terkait bukti surat visum et repertum pemeriksaan jenazah Brigadir J, majelis hakim menguraikan ada dua bukti surat yang diajukan di persidangan, yakni surat tertanggal 14 Juli 2022 yang ditandatangani dr Farah dari RS Bhayangkara Psdokkes Polri serta hasil otopsi ulang yang dilakukan pada 27 Juli 2022. 

Dari visum tertanggal 14 Juli 2022 itu menyebutkan ada 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar yang ditemukan dari jenazah Brigadir J. 

Sementara hasil visu kedua menyebutkan ada 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar. 

Visum yang dilakukan dr Farah dkk dilakukan langsung setelah kejadian pada tanggal 8 Juli 2022 malam sampai selesai.

Sementara visum kedua dilakukan setelah 17 hari jenazah diawetkan. 

Hakim lalu merujuk pada keterangan dokter Ade Firmansyah yang menyebutkan pemeriksaan yang sudah dilakukan beberapa hari setelah meninggal lebih sulit daripada yang awal dan kondisi jenazah sudah berubah. 

Karena itu, majelis hakim mengesampingkan keterangan ahli hasil ekshumasi.

"Visum et repertum tanggal 14 Juli 2022 yang ditandatangani Dokter Farah P Karouw yang menyebutkan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar, dijadikan dasar pertimbangan dalam perkara ini," kata hakim majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat menguraikan pertimbangan putusan. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkini