Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

FERDY SAMBO Tak Tulus Minta Maaf dan Masih Pede, Pakar Mikro Ekspresi: Apa Kartu Truf yang Dipegang?

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Mikro Ekspresi menilai permohonan maaf Ferdy Sambo ke orangtua Brigadir J tidak tulus. Dia justru melihat Ferdy Sambo masih punya kepercayaan diri yang tinggi.

Dia mengatakan, apa yang terjadi adalah buah dari perlakuan Brigadir J terhadap istrinya berupa pelecehan seksual.

"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" ujar Sambo.

Di akhir kalimatnya, Sambo kembali meminta maaf dan menyebut dirinya sudah memohon ampun kepada Tuhan.

"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan. Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Sambo.

Di bagian lain, terdakwa Putri Candrawathi menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Brigadir J dalam lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

"Izinkan saya atas nama keluarga mengatakan turut berduka cita kepada Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yosua, semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik," katanya.

Sambil menahan tangis, Putri juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa di Duren Tiga beberapa bulan lalu.

"Saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," ucapnya

Putri menyebut, ia memahami bagaimana posisi ibunda Brigadir J sebagai seorang ibu.

Sementara itu, Ferdy Sambo sempat menundukkan kepala ketika Putri menyampaikan duka mendalam dalam sidang. 

Diketahui, berdasarkan surat dakwaan Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.16, Brigadir J tewas ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.

Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya, Putri Candrawathi; serta Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Update berita lainnya di google News SURYA.co.id

Berita Terkini