SURYA.CO.ID, GRESIK - Pasangan suami istri di Kecamatan Manyar berurusan dengan polisi karena menggelapkan mobil.
Mobil milik seorang guru pondok pesantren di Desa Suci mereka gadaikan dengan harga Rp 30 juta.
Mobil Grand New Xenia baru dibeli korban tahun 2021.
Korban masih mengkredit mobil Grand New Xenia tipe tertinggi dengan harga Rp 260 juta.
Korban bernama Ulin Nuha (33) warga Jalan Argopuro No.29 A RT 04/RW 12, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang.
Sedangkan tersangka adalah Alexander Dodhy Prasetio alias Alex. Pria berambut sebahu berusia 44 tahun.
Bersama Anita Ningsih alias Ita (36) istri tersangka seorang ibu rumah tangga.
Baca juga: Pelaku UMKM Kecipratan Berkah Grebeg Suro Ponorogo 2022, Pesanan Naik 10 Kali Lipat
Keduanya merupakan warga Jalan Bali I No.55 sampai dengan No.57 Perum GKB masuk Desa Roomo RT 01/RW 04, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik
Berdasarkan informasi yang dihimpun aksi penggelapan mobil bermula, Rabu (16/2/2022) di depan toko Lumintu Jalan KH. Syafii No. 115. Tepat di depan SPBU Suci Manyar.
Toko tersebut masih milik keluarga korban.
Kedua tersangka menyewa mobil Daihatsu Grand New Xenia N 1877 IU milik korban Ulin Nuha.
Mobil tersebut disewa dengan durasi enam bulan. Setiap bulan biayanya Rp 7,5 juta.
Dalam akad sewa mobil Xenia tersebut, tersangka menjelaskan untuk digunakan operasional usaha tahu dan tempe yang berlokasi di Kabupaten Jombang.
Kesepakatan akad sewa tersebut hanya lisan.
Ulin langsung mengiyakan dan menyerahkan mobilnya beserta STNK dan kunci kontak.
Kemudian tanggal 30 Mei, Anita Ningsih menggadaikan satu unit mobil Grand New Xenia milik korban kepada seorang penadah berinisial J.