Kekerasan Seksual Sekolah SPI

Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Terus Menggelinding, Kuasa Hukum JE Masih Optimistis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidum Kejari Batu Yogi Sudarson

Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto menerangkan, saksi yang dihadirkan berjenis kelamin laki-laki jadi tidak perlu didampingi LPSK.

"Perlu saya jelaskan, kenapa saksi perempuan yang dihadirkan pada sidang minggu lalu didampingi oleh LPSK. Karena dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No 3 Tahun 2017 sudah dijelaskan, bahwa perempuan berhadapan dengan hukum didampingi oleh LPSK. Sedangkan pada sidang hari ini, kedua saksi yang dihadirkan adalah laki-laki, sehingga tidak perlu didampingi oleh LPSK," tandasnya.

Berita Terkini