NASIB Bripda Randy Bagus setelah Resmi Dipecat karena Paksa Aborsi Pacar, Terancam 5 Tahun Penjara

Begini lah nasib Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi setelah dipecat karena diduga terlibat dalam kasus aborsi mahasiswa Mojokerto.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
IST
Bripda Randy Bagus telah mengenakan baju tahanan di Polda Jatim. Kini, terancam 5 tahun penjara. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Begini lah nasib Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi setelah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena diduga terlibat dalam kasus aborsi mahasiswa Mojokerto. 

Ternyata Bripda Randy Bagus tak hanya kehilangan profesinya sebagai polisi, tapi juga terancam mendekam lama dibui. 

Hal ini setelah Polda Jatim melanjutnya kasus dugaan aborsi ke ranah pidana. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim

Kasus tindak pidana umum itu, tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

Baca juga: BIODATA Bripda Randy yang Resmi Dipecat karena Paksa Aborsi Mahasiswi Mojokerto hingga Enggan Hidup

Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim

Hal itu, dilakukan untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu. 

Di singgung mekanisme lokasi persidangan Randy. Gatot menegaskan, pemberkasan perkara tersangka bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. 

"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," pungkasnya. 

Prosesi Pemecatan

Sementara itu, Bripka Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan, dalam waktu dekat. 

Hal itu, menyusul hasil putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu, di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

Setelah menjalani sidang kurun waktu tiga jam tersebut, Bripda Randy, terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved