NASIB Bripda Randy Bagus setelah Resmi Dipecat karena Paksa Aborsi Pacar, Terancam 5 Tahun Penjara

Begini lah nasib Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi setelah dipecat karena diduga terlibat dalam kasus aborsi mahasiswa Mojokerto.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
IST
Bripda Randy Bagus telah mengenakan baju tahanan di Polda Jatim. Kini, terancam 5 tahun penjara. 

Dia diganjar sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dalam bahasa lain, dipecat. 

"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

Bripda Randy ternyata terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji sehingga majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan saksi terberat terhadap Bripda Randy.

"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," pungkas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu. 

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH terhadap Bripda Randy, dilakukan secara terbuka. 

"Iya nanti ada prosesinya soal itu (PTDH atau pemecatan)," ungkap mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu. 

Sekadar diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021). 

Dia terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut. RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Kasus tersebut, mulanya dianggap banyak kejanggalan.

Tak pelak kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan yang viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved