BIODATA Bripda Randy yang Resmi Dipecat karena Paksa Aborsi Mahasiswi Mojokerto hingga Enggan Hidup
Inilah profil dan biodata Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi yang dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
SURYA.co.id|SURABAYA – Inilah profil dan biodata Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi yang dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena diduga terlibat dalam kasus aborsi mahasiswa Mojokerto.
Pemecatan Bripda Randy sesuai keputusan sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim Jatim, Kamis (27/1/2022) .
Sidang yang digelar mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB juga menggali keterangan sembilan orang saksi sebelum memutus bersalah Bripda Randy.
Saksi itu di antaranya keluarga NW, mantan kekasih Bripda Randy yang memilih mengakhiri hidup, keluarga Bripda Randy serta beberapa rekannya,
Bripda Randy terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Oknum Bripda Randy Bagus Resmi Dipecat dari Kesatuan Polri, 3 Jam Sidang Etik dengan 9 Saksi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam waktu dekat pihak Bidang Propam Polda Jatim, segera melengkapi berkas pemberhentian Bripda Randy.
Perihal waktu pelaksanaannya. Ia bakal menyampaikan update informasi tersebut beberapa waktu ke depan.
"Dinyatakan dengan keputusannya adalah PTDH dan kami tinggal lakukan proses administrasi pemecatannya," katanya di depan Ruang Sidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
"Itu sudah sudah diputuskan persidangan dari tadi pagi sampai siang ini. Dari pemeriksaan 9 saksi yang dihadirkan oleh Kabid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Randy bersalah melanggar pasal," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).
Dia terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut. RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.