Pemutihan Pajak Kendaraan

Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 15 Persen R2, R3 dan 5 Persen R4, Mulai Besok

Penulis: Fatimatuz Zahro
Editor: Iksan Fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon 15 persen untuk R2, R3 dan 5 persen untuk R4. Jadwal pelaksanaan program pemutihan kendaraan bermotor mulai besok.

SURYA.CO.ID | SURABAYA - Berikut ini jadwal pemutihan denda pajak kendaraan akan dilakukan Pemprov Jatim berlangsung mulai besok. 

Selain pemutihan atau pembebasan denda pajak, Pemprov Jatim juga memberikan diskon pembayaran pajak kepada wajib pajak yang memiliki roda 2 (R2), R3 dan R4.

Untuk besaran diskon tersebut, Pemprov Jatim memberikan secara berbeda.

Pemilik R2 dan R3 akan mendapatkan diskon sebesar Rp 15 persen, sedangkan R4 mendapat 5 persen. 

 Adapun program pemutihan dend apajak kendaraan bermotor di bulan ini hingga 3 bulan ke depan, dalam rangka mengurangi beban wajib pajak di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Mulai Besok, Pajak Kendaraan Bermotor Didiskon hingga 15 Persen Khusus di Jatim, Denda Dibebaskan

Pajak Kendaraan Bermotor Didiskon hingga 15 persen khusus Jatim mulai besok, Selasa (20/4/2021). (Instagram/nuraini faiq)

Sebelumnya, pada tahun lalu, Pemprov Jatim juga menggelar program yang sama dan hasilnya, antusias masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor tinggi.

Karena itu, keberhasilan tahun lalu dilanjutkan pada tahun ini.

Adapun pelaksanaan program pemutihan denda wajib pajak dan pemberian diskon tersebut berlangsung mulai 20 April-24 Juni 2021.

Bagi wajib pajak memiliki kesempatan dan bisa mengurangi pengeluaran dari pemutihan denda dan diskon yang diberikan.

Untuk tahun ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi nama program dengan sebutan Diskon Ramadan 2021.

Diskon Ramadan 2021 (tangkapan layar IG Khofifah Indar Parawansa)

Dalam program ini ada beberapa poin keringanan pajak yang diberikan.

“Yang pertama bebas sanksi administrasi keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” tegas Khofifah, Senin (19/4/2021) yang juga diumumkan melalui Instagram pribadinya @khofifah.ip.

Tidak sampai di sana, Pemprov Jatim juga masih menambah insentif pembayaran pajak kendaraan bermotor berupa Diskon Ramadan untuk R2, R3 maupun R4.

Diskon yang dimaksud yaitu memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Yang besarannya untuk R2 dan R3 sebesar 15 persen, dan untuk R4 sebesar 5 persen dari nominal pokok pajak.

Halaman
12

Berita Terkini