Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Simak cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan Rp 600 ribu untuk para korban pemutusan hubungan kerja ( PHK).
Seperti diketahui, proses pencairan BLT Karyawan kini sudah memasuki tahap 3.
Tak hanya pekerja, BLT Karyawan juga diberikan kepada non-pekerja korban PHK.
• Siap-siap BLT Karyawan Tahap 3 Cair Jumat 11 September, ini Kata Menaker Soal Subsidi Diperpanjang
Namun, tidak semua pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK otomatis mendapatkan BLT Karyawan ini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, para korban PHK berhak mendapatkan BLT Karyawan jika yang bersangkutan mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya'
SMS notifikasi tersebut adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BLT Karyawan.
Kemudian, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.
Adapun kriteria penerima bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
"BP Jamsostek akan mengirimkan SMS. Dalam SMS tersebut terdapat link untuk akses regitrasi serta mendaftarkan nomor rekening bank," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Ia menjelaskan, link tersebut bersifat personal, tiap orang akan mendapatkan link yang berbeda dan hanya bisa diakses oleh penerima SMS yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun peserta yang mendapatkan SMS tersebut merupakan mereka yang pada 30 Juni 2020 masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Sepanjang per 30 Juni 2020 (peserta itu) masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis akan mendapatkan BSU," kata Agus.
"Syaratnya dengan menyerahkan nomor rekening bank yang masih aktif saja," lanjut dia.