Berita Entertainment

Kemarahan Fadli Zon Saat Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Kasus Vlog Idiot, Postingan Maia Estianty Viral

Luapan kemarahan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon tampak jelas setelah Ahmad Dhani divonis penjara 1 tahun dalam kasus vlog idiot.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani bersama politikus Partai Gerindra Fadli Zon hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). Ahmad Dhani membacakan pledoi atau pembelaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani 2 tahun penjara. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Luapan kemarahan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon tampak jelas setelah Ahmad Dhani divonis penjara 1 tahun dalam kasus vlog idiot.

Terpisah, postingan artis Maia Estianty tentang instropeksi diri langsung viral tak lama setelah vonis Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, Maia Estianty adalah mantan istri Ahmad Dhani.

Setelah bercerai dari Maia Estianty, Ahmad Dhani menikahi Mulan Jameela (bekas rekan duet Maia Estianty).

Sedangkan Maia Estianty kini menikahi pengusaha Irwan Mussry.

Alasan Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Megawati Singgung Soal Kesedihan dan Penolakan Keluarga

TERBARU Daftar Tokoh dan Jenderal (Purn) Berencana Bunuh Wiranto dan Luhut Pandjaitan

Nasib Miris Letjen (Purn) Sarwo Edhie Ayah Ani Yudhoyono Seusai Jadi Danjen Kopassus, Apa Salahku?

Jenderal Gatot Nurmantyo Soal Purnawirawan TNI yang Dituduh Makar: Sangat Menyakitkan, Habis Sudah

Fadli Zon menilai vonis satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".

Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Masa orang memberikan kata idiot di vlog lalu dikenakan satu tahun? Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Menurut Fadli, putusan majelis hakim atas Ahmad Dhani tak sesuai dengan asas keadilan.

Ia menilai hukuman satu tahun penjara terlalu berlebihan hanya karena menyebut kata idiot dalam vlognya.

Di sisi lain, Fadli berpendapat bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berbicara dan berpendapat.

"Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat kalau hanya karena kata idiot lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan," kata Fadli.

Seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis, Selasa (11/6/2019), Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.

Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian melalui Vlog Idiot.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved