TERBARU Daftar Tokoh dan Jenderal (Purn) Berencana Bunuh Wiranto dan Luhut Pandjaitan
Ada 6 tokoh dan jenderal (purn) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus rencana pembunuhan, antara lain terhadap Wiranto dan Luhut Pandjaitan.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian RI membuktikan janjinya mengungkap daftar tokoh dan jenderal (purn) yang terlibat rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Ada 6 tokoh dan jenderal (purn) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional, antara lain terhadap Wiranto dan Luhut Pandjaitan.
Terpisah, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mendukung kepolisian mengungkapkan seluruh fakta terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Ia meminta polisi membongkar semuanya, tidak tanggung-tanggung.
• Alasan Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Megawati Singgung Soal Kesedihan dan Penolakan Keluarga
• Kemarahan Fadli Zon Saat Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Kasus Vlog Idiot, Postingan Maia Estianty Viral
• Nasib Miris Letjen (Purn) Sarwo Edhie Ayah Ani Yudhoyono Seusai Jadi Danjen Kopassus, Apa Salahku?
• Viral Lagi Brigpol Dewi, Polwan yang Kirim Foto & Video Panas ke Napi, Begini Nasib Keduanya
Kepolisian RI mengklaim bahwa Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen berperan mencari eksekutor, memberi uang kepada eksekutor, dan menentukan target operasi dalam rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Kelima orang target pembunuhan itu meliputi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan; Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere; serta pimpinan lembaga survei Charta Politika, Yunarto Wijaya.
Polisi juga menuding ada sosok lain yang terlibat dalam rencana pemufakatan pembunuhan ini, yaitu HM.
Dikatakan polisi, HM berperan sebagai pemberi dana pembelian senjata api ilegal dan operasional pembunuhan.
Kivlan dan HM, menurut polisi, melanggar Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 5 dengan memiliki, menguasai, menyimpan senjata api ilegal tanpa hak, tanpa izin, dan dapat terancam hukuman pidana seumur hidup.
Selain kedua orang itu, ada enam orang lain yang ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait usaha pembunuhan tersebut.
Siapa saja mereka?
1. Kivlan Zen (KZ)

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, mengatakan peran Kivlan Zen alias KZ terbongkar setelah memeriksa enam tersangka yang ditangkap pada akhir Mei lalu.
Polisi menuduh Kivlan Zen sebagai orang yang menentukan Target Operasi yang akan dieksekusi atau dibunuh yaitu empat orang tokoh nasional dan satu orang pimpinan lembaga survei.
"KZ berperan memberikan perintah kepada HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan dan memberikan uang Rp150 juta kepada HK untuk membeli beberapa pucuk senjata api," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dalam konferensi pers Selasa (11/06).