Berita Entertainment

Kemarahan Fadli Zon Saat Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Kasus Vlog Idiot, Postingan Maia Estianty Viral

Luapan kemarahan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon tampak jelas setelah Ahmad Dhani divonis penjara 1 tahun dalam kasus vlog idiot.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani bersama politikus Partai Gerindra Fadli Zon hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). Ahmad Dhani membacakan pledoi atau pembelaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani 2 tahun penjara. 

Banyak yang membenarkan kalimat yang diunggah Maia.

"Masyaallah dan ini sangat betul sekali bunda,"

"sangat setujuu bunda smg yg sdng d uji bisa lbh dekat lg sama sang pencipta nya,"

"Bnr bunda.ujian hidup n cobaan menjadikan kita menjadi pribadi yg kuat ,hidup hanya sekali tetaplah menjadi orang baik n slalu bersyukur .perbuatan baik n buruk akan dpt balasan dri allah,"

"Bunda emang top, bukan sekedar tulisan tp juga pernah menjalaninya, wanita inspirasiku bahagia selalu bunda maia,"

"Bnar bunda, karena ujian itu manis bun klu kita jalani dengan ikhlas... Seperti senyumnya bunda,"

Reaksi Ahmad Dhani 

Ahmad Dhani menjelaskan ada tiga poin alasan yang membuatnya mengajukan banding.

Pertama adalah fakta persidangan majelis hakim mengabaikan saksi ahli pembuat UU ITE.

"Ya ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE ini adalah saksi ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa.

Kemarin bersaksi pada majelis hakim harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka," ujar Dhani, Selasa, (11/6/2019).

Kedua, saksi ahli dari JPU sendiri yaitu ahli pidana Yakobus menyatakan ini adalah pasal 315 hal ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu.

"Tadi dijelaskan oleh kuasa hukum kami," lanjutnya.

Adapun ketiga, masih kata Dhani, di mana ada fakta yang disembunyikan.

"Yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di dalam fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved