Jumat, 10 April 2026

Pengamat Ekonomi Universitas Jember : Waspadai Penyimpangan Solar Bersubsidi

Sejumlah langkah Pertamina dalam mendistribusikan bahan bakar minyak, khususnya solar untuk nelayan, dinilai sudah tepat.

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sejumlah langkah Pertamina dalam mendistribusikan bahan bakar minyak, khususnya solar untuk nelayan, dinilai sudah tepat. Namun Pertamina diminta mewaspadai penyimpangan yang dilakukan oknum.

"Sementara ini saya lihat apa yang dilakukan Pertamina sudah tepat. Hanya saja, pembeli dengan barcode apakah digunakan untuk usaha atau ditimbun, itu belum terdeteksi. Juga untuk usaha atau dijual lagi, belum terlacak juga," kata Ciplis Gema Qoriah, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (12/8/2025).

Masih ada kemungkinan terjadinya moral hazard dari pihak nelayan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), maupun pihak tertentu yang memainkan peran di black market.

Baca juga: Produk Unggulan UMKM Binaan Pertamina, Siap Bersaing di Surabaya Great Expo 2025

Selama ini Pertamina sudah membatasi distribusi solar secara massif lewat aplikasi My Pertamina dan digitalisasi solar dilakukan dengan hanya melayani masyarakat yang punya barcode.

Sesuai lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi yang diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Salah satunya adalah untuk usaha perikanan nelayan dengan kapal di bawah 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan diverifikasi serta direkomendasikan organisasi perangkat daerah.

Baca juga: Curhat Nelayan Rajungan di Paciran Lamongan : Hasil Tangkapan Terus Menurun

Begitu juga budidaya ikan skala kecil memerlukan verifikasi dan rekomendasi organisasi perangkat daerah.

Ciplis meminta Pertamina memperhatikan beberapa hal dalam diitribusi, antara lain data penerima, harus valid supaya terhindar salah sasaran. Ini membutuhkan kerja sama dengan Dinas Kependudukan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Sosial Jember.

"Data penerima harus diikuti atau di-tracing secara berkala, supaya anak atau keturunan dari keluarga nelayan juga terlacak, apakah penghidupannya juga nelayan atau sudah berpindah pekerjaan. Ini bertujuan untuk mengetahui butuh atau tidak solar bersubsidi," jelas Ciplis.

Baca juga: Dicurhati Nelayan Pacitan, Gubernur Jatim Respon Pengerukan di Pelabuhan Tamperan

Ciplis juga menyarankan data nelayan sebagai pekerja ataupun pemilik moda serta alat nelayan harus tercatat. Dengan demikian tidak terjadi kekeliruan sasaran penerima.

"Peran Pertamina, tidak hanya sekedar lembaga distributor solar. CSR Pertamina bisa untuk membantu membeli peralatan yang dibutuhkan nelayan, bahkan mungkin bisa sampai ke hilirisasi produk ikan. Namun penggunaan dana CSR harus jelas kegunaannya, siapa yang menjalankannya dan outcomenya seperti apa. Masuk ke data nasional," ungkap Ciplis.

Di sisi lain, Bambang Budiarto, Dosen Ekonomi Universitas Surabaya, menyoroti akar masalah yang lebih mendalam.

Menurutnya, kegagalan dalam distribusi solar bersubsidi seringkali disebabkan oleh model subsidi itu sendiri yang melekat pada komoditas, bukan pada individu.

"Dalam memberikan subsidi, harus melekat pada orang, jangan melekat pada barang," ujar Bambang.

Dia menjelaskan bahwa pendekatan subsidi pada barang, di mana produk dijual murah ke masyarakat, rentan disalahgunakan dan sulit dikontrol.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved