Tolak Mantan Kades Dikukuhkan Lagi, Warga Sekapuk Gresik Pasang Poster Ini

SE tersebut intinya memberikan tugas kepada para mantan Kepala Desa (Kades) yang purna tugas pada tahun 2023 dan Tahun 2024 dapat dilantik kembali

Penulis: Sugiyono | Editor: Wiwit Purwanto
surya.co.id/ugi
PROTES – Spanduk penolakan pengukuhan kembali mantan Kades Sekapuk Abdul Halim, Rabu (13/8/2025). 

SURYA.CO.ID SURABAYA- Warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik keberatan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri atas perpanjangan masa tugas Kepala Desa (Kades) yang sudah purna tugas. Sebab, mantan Kades Sekapuk Abdul Halim dinilai telah mencederai hati masyarakat.

Tokoh Masyarakat Desa Sekapuk, Ihwan Nudin mengatakan, protes tersebut diungkapkan warga ketika beredarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Menurut Ihwan Nudin, dalam SE tersebut intinya memberikan tugas kepada para mantan Kepala Desa (Kades) yang purna tugas pada tahun 2023 dan Tahun 2024 dapat dilantik kembali untuk menjabat selama dua tahun.

“Atas SE tersebut, warga Desa Sekapuk protes menolak mantan Kades Abdul Halim dilantik kembali, sehingga warga membentangkan spanduk di tepi jalan raya Desa Sekapuk bertuliskan ‘Kami Menolak Mantan Kades Sekapuk Dikukuhkan Lagi. Jangan Usik Ketentraman kami’,” kata Ihwan Nudin, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Kades Miliarder Lawan Tuduhan Penggelapan, Gugat Balik Pemdes Sekapuk dan Polres Gresik Rp 13 M

Selain itu, pertimbangan lain warga menolak mantan kades dilantik yaitu karena mantan Kades Abdul Halim telah dihukum 5 bulan atas penggelapan aset Desa.

Sehingga warga menulis protes di spanduk. ‘Mantan Narapidana Kok Ape (Akan) Jadi Lurah. Ojo Ngono ta Cah, Mboten Sae, ‘Jangan Begitu, tidak baik’. Ada juga spanduk bertuliskan ‘Kami Masyarakat Sekapuk Butuh Kejelasan Kasus Dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang Belum Jelas’.

“Masyarakat ingin kasus dugaan korupsi mantan Kades segera diusut tuntas oleh Penegak Hukum. Agar masyarakat lega atas kinerja mantan Kades,” katanya.

Sementara Pejabat (Pj) Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, M Musholikin, membenarkan adanya spanduk penolakan pengukuhan mantan Kades Sekapuk Abdul Halim.

“Iya ada spanduk penolakan,” kata Musholikin, dengan singkat melalui telepon selulernya.

Begitu juga disampaikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Munawir mengatakan, sikap BPD menerima aduan masyarakat atas penolakan terhadap pengukuhan kembali mantan Kades. Dengan berbagai alasan.

Baca juga: Balai Desa Sekapuk Gresik Disegel Warga, Pelayanan Dipindahkan ke Kantor Kecamatan Ujungpangkah

“Dalam aturan syarat menjadi Kepala Desa harus bersih dari pidana, dalam artian  masalah hukum. Sedangkan mantan Kades saat ini masih menjalani kasus dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juga. Sehingga, demi menjalin keharmonisan masyarakat, kami meminta kepada Pemerintah Desa untuk menolak,” kata Munawir.

Sementara mantan Kades Sekapuk Abdul Halim enggan berkomentar banyak terkait beredarnya spanduk tersebut.

Namun, terkait penambahan amanah jabatan Kades selama 2 tahun sangat berat dijalankan, sebab amanah rakyat dan membawa sumpah.

Selain itu, Abdul Halim juga memastikan bahwa penolakan tersebut tidak semua dari seluruh masyarakat Desa Sekapuk.

“Apa benar warga yang tidak ke tambang menolak?. Apa benar warga yang punya UMKM dan punya anak yatim atau piatu menolak? Apa benar mereka yang menolak itu mayoritas...?,” kata Abdul Halim melalui telepon selulernya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved