Tolak Mantan Kades Dikukuhkan Lagi, Warga Sekapuk Gresik Pasang Poster Ini

SE tersebut intinya memberikan tugas kepada para mantan Kepala Desa (Kades) yang purna tugas pada tahun 2023 dan Tahun 2024 dapat dilantik kembali

Penulis: Sugiyono | Editor: Wiwit Purwanto
surya.co.id/ugi
PROTES – Spanduk penolakan pengukuhan kembali mantan Kades Sekapuk Abdul Halim, Rabu (13/8/2025). 

Oleh karena itu, Abdul Halim masih menunggu keputusan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut.

Baca juga: Warga Desa Miliarder Gresik Aksi Damai, Dukung Pemdes Sekapuk Hadapi Gugatan Eks Kades Rp 13 M

“Kita lihat saja nanti seperti apa? Sebab, hak kita dibatasi hak orang lain, dan bagaimana hak konstitusional saya sebagai warga negara yang terpilih pada tahun 2017 dan diamanahkan tambahan dua tahun. Saya juga belum minta restu Ibu serta mertua, yang mana mereka saat saya diuji kemarin, siang malam menangis, sedih dan terhina, sebab fitnah,” katanya.

selama menjabat, mantan Kades Abdul Halim membuat gebrakan dengan membangun desa membuat wisata alam dan menambah aset-aset Desa serta berhasil mensertifikatkan aset-aset Desa. Sehingga, Desa Sekapuk mempunyai slogan Desa Miliarder.  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved