Tolak Mantan Kades Dikukuhkan Lagi, Warga Sekapuk Gresik Pasang Poster Ini
SE tersebut intinya memberikan tugas kepada para mantan Kepala Desa (Kades) yang purna tugas pada tahun 2023 dan Tahun 2024 dapat dilantik kembali
Penulis: Sugiyono | Editor: Wiwit Purwanto
Oleh karena itu, Abdul Halim masih menunggu keputusan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut.
Baca juga: Warga Desa Miliarder Gresik Aksi Damai, Dukung Pemdes Sekapuk Hadapi Gugatan Eks Kades Rp 13 M
“Kita lihat saja nanti seperti apa? Sebab, hak kita dibatasi hak orang lain, dan bagaimana hak konstitusional saya sebagai warga negara yang terpilih pada tahun 2017 dan diamanahkan tambahan dua tahun. Saya juga belum minta restu Ibu serta mertua, yang mana mereka saat saya diuji kemarin, siang malam menangis, sedih dan terhina, sebab fitnah,” katanya.
selama menjabat, mantan Kades Abdul Halim membuat gebrakan dengan membangun desa membuat wisata alam dan menambah aset-aset Desa serta berhasil mensertifikatkan aset-aset Desa. Sehingga, Desa Sekapuk mempunyai slogan Desa Miliarder.
Kades Sekapuk Abdul Halim
Tolak Mantan Kades Dikukuhkan
Jabatan Kades Diperpanjang
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Batas Waktu Sholat Subuh Jam Berapa, 6 Pagi Masih Boleh? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad |
![]() |
---|
Wabup Alif Tegaskan Komitmen Pemkab Gresik Hidupkan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa |
![]() |
---|
Lewat Aktivitas Bermain, Alfamidi Dorong Stimulasi Kognitif Anak |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Sambangi Soetari Janda Perintis Kemerdekaan, Bawa Alat Pijat dan Sembako |
![]() |
---|
Kalah 1-3 Dari Italia, Indonesia Gagal Ke Perempat Final Kejuaraan Dunia Voli Putri U-21 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.