Berita Viral
Rekam Jejak Letkol Justik Handinata yang Sudah Larang Bawahannya Siksa Prada Lucky Tapi Dilanggar
Sosok Letkol Justik Handinata, Komandan Yonif TP 834/WM, jadi sorotan dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di NTT.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok Letkol Justik Handinata, Komandan Yonif TP 834/WM, jadi sorotan dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Prada Lucky tewas setelah mengalami penyiksaan brutal yang dilakukan oleh lebih dari 20 anggota TNI, yang tak lain adalah seniornya.
Dalam kasus kematian Prada Lucky Ini, Letkol Justik Handinata sempat secara tegas mengeluarkan perintah agar tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan kepada prajurit tersebut.
Namun, perintah tersebut dilanggar oleh anak buahnya.
Pada malam 29 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, Komandan Yonif 834/WM, Letkol Inf Justik Handinata, memberikan perintah tegas kepada Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat.
Ia memerintahkan agar segala bentuk penyiksaan terhadap Prada Lucky segera dihentikan.
Baca juga: Ternyata Prada Lucky Sempat Kabur dari Barak dan Menolak Kembali, Mengaku Dianiaya Senior
Instruksi tersebut menjadi sinyal bahwa Letkol Justik berusaha menegakkan disiplin dan menjaga hak asasi prajurit di bawah komandonya.
Namun, meski perintah telah disampaikan, kenyataannya kekerasan tetap terjadi hingga merenggut nyawa Prada Lucky.
Peristiwa ini menjadi catatan kelam yang mencerminkan masih adanya celah serius dalam pengawasan dan pengendalian internal di tubuh militer.
Larangan yang dikeluarkan Letkol Justik Handinata menunjukkan bahwa tidak semua pimpinan mendukung praktik kekerasan.
Ia berupaya mencegah pelanggaran HAM di satuannya, meski hasil akhirnya tetap tragis.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi institusi militer untuk melakukan evaluasi mendalam terkait sistem disiplin, mekanisme pengawasan, dan budaya internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Rekam Jejak Letkol Justik Handinata
Letkol Infanteri Justik Handinata adalah perwira menengah TNI AD yang saat ini memimpin Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Ia resmi menerima tongkat komando satuan ini dalam upacara militer yang dipimpin Pangdam IX/Udayana dan Danrem 161/Wira Sakti.
Dalam amanatnya, pimpinan TNI menegaskan empat nilai disiplin prajurit yang menjadi pegangan utama dalam menjalankan tugas, sebuah prinsip yang juga dipegang teguh oleh Letkol Justik.
Sebelum menjabat sebagai Komandan Yonif TP 834/WM, Letkol Justik telah melalui berbagai penugasan yang membentuk rekam jejaknya, baik di medan tempur maupun di bidang pembinaan personel.
Reputasinya sebagai pemimpin yang tegas namun tetap memperhatikan kesejahteraan anak buah mulai dikenal sejak ia kerap turun langsung menengahi permasalahan internal satuan.
Nama Letkol Justik belakangan menjadi sorotan publik setelah kasus tragis yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda di bawah komandonya.
Pada malam 28 Juli 2025, ia dikabarkan memerintahkan bawahannya untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap Prada Lucky. Namun, meski perintah tersebut telah diberikan, tindakan penganiayaan tetap berlanjut hingga menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Alasan Prada Lucky Namo Dicambuk di Sel Tahanan Oleh Senior Hingga Berakibat Tewas
Peristiwa ini menjadi ujian besar bagi kepemimpinan dan integritasnya, serta menggiringnya ke tengah perhatian media nasional.
Di tengah sorotan, Letkol Justik tetap memegang prinsip bahwa disiplin dan perlindungan terhadap prajurit adalah pondasi utama dalam membina satuan.
Kiprahnya di masa mendatang akan menentukan bagaimana publik mengingat sosoknya, sebagai pemimpin yang berhasil memulihkan nama baik satuan, atau sebaliknya, sebagai komandan yang diuji di tengah badai.
Nasib Perwira TNI Tersangka Tewasnya Prada Lucky
Ada satu perwira TNI yang menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perwira TNI ini termasuk satu dari 20 tersangka yang sudah ditetapkan tersangka.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, perwira tersebut bukan pelaku langsung.
Dia diduga memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
Tindakan perwira TNI ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang melanggar hukum militer.
Perwira TNI ini pun terancam sanksi pidana militer.
“Ada Pasal 132. Artinya, militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” ujar Wahyu saat ditemui di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025) melansir dari Kompas.com.
Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mengatur tentang tanggung jawab komando dan pembiaran terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer lain.
Lalu siapa sosok Perwira TNI tersebut?
Brigjen Wahyu Yudhana enggan mengungkap identitas.
Dia beralasan proses pemeriksaan terhadap seluruh tersangka masih berlangsung, dan nama-nama akan diumumkan setelah penyelidikan selesai.
Baca juga: Rekam Jejak Mayjen Piek Budyakto yang Kaget saat Ibu Prada Lucky Bersimpuh di Kakinya, Janjikan Ini
“Kami masih melakukan pemeriksaan. Identitas akan kami sampaikan setelah prosesnya tuntas,” tambahnya.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Sumsel, sosok perwira TNI itu berinisial Letda TS.
Letda TS diketahui alumnus Akademi Militer tahun 2017.
Dia pernah bertugas di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti, Belu, NTT pada tahun 2021–2022.
Setelah itu, ia dipindahkan ke Yonif TP 834/Wakanga Mere pada tahun 2022–2025.
Sebagai perwira pertama, Letda TS biasanya memimpin satu peleton berisi 30 hingga 50 prajurit.
Ia kini berpangkat Letnan Dua Infanteri disingkat Letda Inf.
Pangkat ini golongan perwira pertama di institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sementara, Infanteri merupakan salah satu kecabangan dalam TNI, yang dikenal sebagai pasukan jalan kaki atau pasukan tempur darat utama.
Motifnya Terkuak
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, penganiayaan berujung maut itu berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan pembinaan dilakukan terhadap beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.
Proses ini melibatkan sejumlah prajurit, sehingga penyidik memerlukan waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.
“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini," ujarnya.
Ia menegaskan pimpinan TNI AD tidak pernah mentolerir pembinaan yang menggunakan kekerasan, apalagi sampai mengakibatkan kematian.
"Saya sampaikan bahwa pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tegas Wahyu.
Lebih jauh dirinya menyebutkan sejumlah pasal lainnya akan diberikan bagi 20 tersangka lainnya.
Adapun 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.
Beberapa pasal yang disiapkan antara lain
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer
Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan.
berita viral
Prada Lucky
Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Yonif TP 834/Wakanga Mere
Letkol Justik Handinata
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Imbas Demo Warga Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur, DPRD Setuju Hak Angket Pemakzulan, Akan Lengser? |
![]() |
---|
Kondisi Sukmawati Usai Batal Nikah karena Bripda Farhan Kabur di Hari Pernikahan, Ini Kata Psikolog |
![]() |
---|
Duduk Perkara Dokter Syahpri Dipaksa Buka Masker, Dimaki oleh Keluarga Pasien VIP Rumah Sakit |
![]() |
---|
Selain Kabupaten Pati, Jombang Juga Naikkan PBB 300 Persen, Warga Protes Pakai Cara Tak Lazim |
![]() |
---|
Sosok Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra yang Akan Gantikan Sudewo, Jika Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.