Kapal Tenggelam di Selat Bali

Tim Pengangkat Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Datang ke Lokasi dan Lakukan Survei

Lokasi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali mulai didatangi dan disurvei tim pengangkat bangkai kapal.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polairud Polda Jatim
BANGKAI KAPAL - Gambar bangkai KMP Tunu Pratama Jaya di dasar Selat Bali dari perekaman ROV yang merekam pada Minggu (13/7/2025). Video ini sekaligus menjadi bukti terjelas dari bangkai kapal. 

Bangkai kapal yang tenggelam di sekitar wilayah perlintasan kapal, menurut aturan, wajib untuk diangkat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur soal kewajiban pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam.

Pasal 203 menyatakan, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.

Dalam kasus KMP Tunu Pratama Jaya, pihak yang menangani proses pengangkatan adalah asuransi. Sebab, perusahaan pemilik kapal telah mengasuransikan kapal tersebut.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved