Penembakan Polisi
Rekam Jejak Kejahatan Kopda Basarsyah, Terdakwa Penembak Mati 3 Polisi, Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Basarsyah. Anggota TNI tersebut dinyatakan bersalah atas penembakan 3 polisi.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Operasi yang awalnya bertujuan memberantas judi ilegal itu mendadak berubah menjadi tragedi, setelah seorang anggota TNI melepaskan tembakan dan menewaskan tiga polisi di tempat kejadian.
Sejak insiden tersebut, penyelidikan gabungan antara kepolisian dan Polisi Militer TNI langsung dilakukan secara intensif.
Hanya berselang enam hari, pada 23 Maret 2025, dua anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kopral Dua (Kopda) Basarsyah alias Kopda Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis.
Kopda Basarsyah disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP karena terbukti menembak ketiga korban. Ia juga dijerat Undang-Undang Darurat karena menggunakan senjata api non-organik TNI.
Adapun Peltu Lubis dijerat Pasal 303 KUHP atas keterlibatannya dalam perjudian sabung ayam.
Dalam pemeriksaan, Kopda Basarsyah mengakui menembak tiga korban, yaitu Kapolsek Negara Batin AKP Anumterta Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu M Ghalib Surya.
Senjata yang digunakan baru ditemukan dua hari setelah kejadian, tepatnya 19 Maret 2025, di sekitar lokasi arena judi.
Meski merupakan senjata pabrikan, senjata tersebut bukan milik organik TNI dan telah dimodifikasi.
Tak hanya dua prajurit TNI, penyidik juga menetapkan seorang anggota Polda Sumatera Selatan, Bripda KP, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam perjudian sekaligus mempromosikan sabung ayam yang memicu insiden penembakan.
Dengan demikian, total empat tersangka terlibat dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua klaster, yakni klaster penembakan (Kopda Basarsyah) dan klaster perjudian (Peltu Lubis, Bripda KP, serta seorang warga sipil berinisial Zu).
TNI menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini dengan profesional.
"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," ujar Ws Danpuspom TNI, Mayjen Eka Wijaya Permana, di Mapolda Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, juga memastikan pihaknya akan menuntaskan penyelidikan dari aspek pidana hingga keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas terlarang.
Kopda Basarsyah
Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
hukuman Kopda Basarsyah
TNI Angkatan Darat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
TNI tembak polisi
Profil Kopda Basarsyah, Tembak Mati 3 Polisi saat Penggrebekan Judi Sabung Ayam, Menolak Vonis Mati |
![]() |
---|
Kopda Basarsyah Ajukan Banding Usai Divonis Mati, Kuasa Hukum Sebut Alasan Keluarga |
![]() |
---|
Akhir Perjalanan Kopda Basarsyah: Dari Judi Sabung Ayam, Tembak 3 Polisi, hingga Vonis Mati |
![]() |
---|
Sosok Kolonel Fredy Ferdian, Hakim yang Vonis Mati Kopda Basarsyah Terdakwa Penembak Mati 3 Polisi |
![]() |
---|
5. Pos Polisi di Ponorogo Dijaga 4 Anggota Sabhara |
|
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.