Penembakan Polisi

Kopda Basarsyah Ajukan Banding Usai Divonis Mati, Kuasa Hukum Sebut Alasan Keluarga 

Kuasa hukum Kopda Basarsyah, Kolonel CHK Amir Welong, memastikan kliennya mengajukan banding.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com/Aji YK Putra
TNI TEMBAK POLISI - Kopda Basarsyah saat sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut. 

"Nggak, nggak pernah (mengeluh), dia menikmati sekali pekerjaannya," katanya.

Atas perbuatan pelaku yang menewaskan Ghalib dan dua orang polisi lain, Chandra meminta agar diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

Menurut Chandra, terlepas dari suku, agama, dan ras, perbuatan pelaku telah menyakiti umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa.

"Para korban ini sedang menjalankan tugas negara, memberantas kemaksiatan saat Ramadhan, ini kok malah ditembaki sampai meninggal dunia," kata Chandra.

Sosok Bripka Petrus Apriyanto

Kabar meninggalnya Bripka Petrus Apriyanto meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya.  

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung, keluarga dari pihak korban ikut mendampingi di ruang jenazah. 

Ada beberapa wanita yang menangis di depan saat duduk di kursi tunggu ruang forensik. 

Keluarga korban sesekali mengusapkan air matanya dengan tangannya. 
 
Jenazah saat ini sedang diautopsi tim dokter forensik RS Bhayangkara.

Rencananya, Bripka Petrus Apriyanto  akan dimakamkan di Belitang OKU Sumatera Selatan. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga: Polisi Ditembak Mati saat Berantas Maksiat di Bulan Ramadhan, Pelaku Harus Dihukum Berat"

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved