Isi Aturan Bersama Sound Horeg di Jatim: Dilarang Bising, Wajib Izin dan Tak Ganggu Fasum

Forkopimda Jatim terbitkan SE Bersama soal sound system. Aturan baru batasi kebisingan dan wajib izin resmi.

Editor: Adrianus Adhi
surya/david yohanes
TRUK SOUND HOREG - Deretan truk pengangkut sound horeg di Mbalong Kawuk, Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (26/7/2025) sore. 

SURYA.co.id, Surabaya - Forkopimda Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Aturan ini menjadi respons atas polemik penggunaan sound horeg yang belakangan ramai di berbagai daerah.

Surat Edaran Bersama tersebut ditandatangani oleh tiga pimpinan Forkopimda Jatim: Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

SE Bersama ini tertuang dalam tiga dokumen resmi: Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, yang ditetapkan pada 6 Agustus 2025.

Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa aturan ini disusun secara komprehensif dengan mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.

“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” ujar Khofifah kepada SURYA.co.id, Sabtu (9/8/2025). 

Baca juga: Sound Horeg di Karnaval HUT RI Diganti Sound System, Polres Lumajang Tetap Menindak Pelanggaran

SE Bersama ini menjadi pedoman resmi yang mengatur intensitas suara, waktu, rute, dan larangan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan pengeras suara.

Batasan Kebisingan, Larangan, dan Kewajiban Izin

Dalam SE Bersama tersebut, terdapat pengaturan tingkat kebisingan yang dibedakan antara sound system statis dan nonstatis.

Untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, dan seni budaya di ruang terbuka atau tertutup, intensitas suara dibatasi maksimal 120 dBA.

Sedangkan untuk kegiatan karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum yang bersifat nonstatis atau berpindah tempat, batas maksimal kebisingan adalah 85 dBA.

Selain itu, kendaraan pengangkut sound system wajib memenuhi uji kelayakan kendaraan (KIR), baik untuk kegiatan statis maupun bergerak.

SE Bersama juga mengatur kewajiban mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit, saat ada ambulans, dan saat berlangsung kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.

Baca juga: SE Bersama Penggunaan Sound System Resmi Berlaku, Ini Aturan dan Batasan di Jatim

Penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat juga diatur secara ketat. Dilarang keras digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.

Termasuk dalam larangan adalah konsumsi minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, serta membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya.

“Yang terpenting, penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan serta fasilitas umum,” tegas Khofifah.

Penyelenggara kegiatan wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian. Mereka juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas potensi korban jiwa, kerugian materiil, dan kerusakan fasilitas umum.

Surat pernyataan tersebut wajib ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen hukum.

Sanksi Tegas dan Harapan untuk Ketertiban Bersama

Jika terjadi pelanggaran seperti penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, anarkisme, tawuran, atau aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan oleh kepolisian.

Penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa aturan ini dibuat secara detail dan rigid agar menjadi acuan bersama dalam menjaga ketertiban masyarakat.

“Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan di Jawa Timur, namun harus sesuai dengan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” ujarnya.

Baca juga: 7 Desa di Blitar Sepakati Aturan Sound Horeg untuk Karnaval Agustusan, Demi Dapat Izin Polisi

SE Bersama ini sekaligus menjadi ujung dari polemik panjang soal sound horeg yang sempat memicu keresahan di berbagai daerah.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat bisa tetap mengekspresikan budaya dan kreativitas tanpa mengganggu ketertiban umum.

Khofifah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif.

“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketenteraman di masyarakat,” pungkasnya.

Ikuti berita terbaru Persebaya Surabaya dengan mengklik tautan ini

=====

Dapatkan berita terkini dan terpercaya seputar Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan berbagai peristiwa penting di Jawa Timur, termasuk kabar eksklusif tentang Persebaya Surabaya—langsung dari Harian Surya!

SURYA.co.id menghadirkan rekomendasi bacaan menarik yang tidak boleh Anda lewatkan, mulai dari update seputar klub kebanggaan Bonek, isu strategis daerah, hingga peristiwa terkini dari jantung Jawa Timur.

Bergabung sekarang di platform pilihan Anda:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved