2 Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara, Tak Setor Duit Parkir Rp 725 juta

2 pejabat PD Pasar Surya Surabaya diyakini melakukan tindak pidana korupsi uang parkir mencapai Rp 725 juta.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
SIDANG TUNTUTAN - 2 terdakwa korupsi uang parkir PD Pasar Surya Surabaya, M Taufiqurrahman dan Masrur saat berjalan keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, usai mendengarkan tuntutan jaksa, Senin (11/8/2025). Keduanya kemudian digiring menuju bus tahanan. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini 2 pejabat PD (Perusahaan Daerah) Pasar Surya Surabaya, Jawa Timur (Jatim), melakukan tindak pidana korupsi uang parkir. Nominal yang diduga ditilep mencapai Rp 725 juta.

2 pejabat itu ialah M Taufiqurrahman, mantan Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019-2023. 

Seorang lagi, Masrur sebagai Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya. 

Kasus mereka diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, lalu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (11/8/2025).

M Taufiqurrahman dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 300 juta. Apabila tidak bisa dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Masrur sebagai Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Sama seperti rekannya, ia juga dikenakan denda Rp 50 juta.

Baca juga: 2 Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Ditangkap Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana Parkir Rp 725 Juta

“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa Robiatul saat membacakan tuntutan di ruang sidang Tirta, PN Surabaya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo pada Desember 2024 lalu mengungkapkan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan 17 titik parkir di wilayah PD Pasar Surya Cabang Selatan. 

Perpanjangan kontrak tersebut, dinilai tidak sesuai prosedur, mulai dari pemberitahuan masa kontrak, evaluasi mitra hingga penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).

“Akibatnya terjadi tunggakan setoran dari tahun 2020 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 725 juta,” jelas Ananto dalam keterangan pers pada Desember 2024.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya selisih data setoran antara pengelola parkir, kantor cabang dan kantor pusat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan bahwa proses penyidikan melibatkan pemeriksaan 29 saksi dan dua ahli, sebelum menetapkan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved