Berita Viral

Komentar Budi Arie Mantan Anak Buahnya di Kominfo ‘Main’ Judi Online, Orang Dekat nya ?

Selama menjadi menteri, saya sudah mendapat laporan dan mencurigai mereka ada yang bermain. Sehingga saya pindah tugaskan

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Kemendes via Tribunnews.com
Budi Arie Setiadi mantan Menteri Kominfo dan Informatika (Menkominfo) 

SURYA.CO.ID – Kasus judi online yang melibatkan pegawai dan stah ahli dari kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ternyata sudah diketahui mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi, ia  mengakui bahwa ada mantan anak buahnya yang terlibat dalam judi online. 

Beberapa pejabat melaporkan keterlibatan anak buahnya membekingi kegiatan yang melanggar hukum tersebut.

"Sebagian pegawai Komdigi (dulu Kominfo) saya kenal karena pernah dibawa Dirjen dan Direktur Pengendalian untuk diskusi dengan saya," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (6/11/2024).

"Selama menjadi menteri, saya sudah mendapat laporan dan mencurigai mereka ada yang bermain. Sehingga saya pindah tugaskan," sambungnya.

Baca juga: Pantesan Judi Online Sulit Diberantas, Dikendalikan Oknum Komdigi Modus Setor Uang Situs Aman

Budi Arie menegaskan dirinya mendukung penuh pemberantasan judi online.

"Kita dukung pemberantasan Judi Online. Karena sangat merugikan rakyat kecil. Mereka mengkhianati negara termasuk mencederai kepercayaan saya sebagai atasan mereka saat itu. Mereka ikut menghisap darah rakyat," katanya.

Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang tersangka kasus judi online yang 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

Aparat kepolisian telah menetapkan 11 orang oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online.

Satu dari 11 tersangka tersebut diketahui berinisial ZA.

ZA disebut-sebut merupakan orang dekat dari mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, ZA merupakan mantan Komisaris BUMN.

Perannya diduga sebagai penghubung antara bandar judi online dan pihak kementerian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved