Berita Viral

Rekam Jejak Oegroseno yang Sindir Jabatan Silfester Matutina di BUMN: Terpidana Bisa Jadi Komisaris

Silfester Matutina belum dieksekusi ke penjara meskipun sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

Editor: Musahadah
kolase youtube kompas TV
TERPIDANA - Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menyindir Silfester Matutina yang menjabat sebagai komisaris BUMN dengan status terpidana. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Komjen (purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang menyinggung jabatan Silfester Matutina di BUMN setelah ramai kabar sang Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini belum dieksekusi ke bui sejak 2019.

Diketahui, Silfester Matutina belum dieksekusi ke penjara meskipun sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

Melalui akun Instagram @oegroseno_official, Oegroseno menyebut agak lain terpidana yang menjadi komisaris. 

"Terpidana bisa jadi Komisaris. Agak lain," tulis caption Oegroseno menggunakan emoticon tersenyum.

Oegroseno juga menyenggol para ternak Mulyono atau biasa disingkat Termul, sebutan para pengikut keluarga Joko Widodo. 

Baca juga: Siapa yang Lindungi Silfester Matutina sehingga Belum Diekskusi ke Bui? Mahfud MD Tunjuk Pihak Ini

Menurutnya, popularitas Silfester belakangan ini yang kerap tampil dan berseteru dengan Roy Suryo Cs terkait isu ijazah palsu Jokowi, justru membuka tabir kelam masa lalunya. 

"Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan," ujar Oegro.

Oegro menilai seharusnya penunjukkan Silfester untuk mengisi posisi Komisaris BUMN patut dipertanyakan. 

Sebab, dia saat ini menyandang status terpidana. 

"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCKnya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegro. 

Diketahui, Silfester Matutina merupakan komisaris independen ID FOOD.

ID FOOD merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). 

Seperti diketahui, Silfester terancam masuk penjara setelah kasus yang menjeratnya lima tahun silam kini diungkit kembali. 

Pada 2019 silam, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akibat orasinya pada 15 Mei 2017.

Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," kata Silfester dalam orasi itu.  

Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.

Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya.

Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.  

Kejagung menyatakan Kejari Jaksel tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.

Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.

Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.

Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.

“Ini perkaranya itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang. 

Rekam jejak Oegroseno

Mantan Wakapolri Oegroseno. Ia Berani Sentil Propam Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon. Simak sepak terjangnya.
Mantan Wakapolri Oegroseno. Ia Berani Sentil Propam Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon. Simak sepak terjangnya. (Istimewa)

Melansir dari Wikipedia, Oegroseno lahir 17 Februari 1956.

Ia adalah seorang Purnawirawan perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Wakapolri sejak tanggal 2 Agustus 2013 hingga 4 Maret 2014.

Alumnus Akpol 1978 ini pernah mengenyam jabatan penting di tubuh Polri, diantaranya Kapolda Sulteng, Kadiv Propam Polri, dan terakhir Kapolda Sumut.

Oegroseno yang sebelumnya menjadi Ketua Umum PP PTMSI periode 2013-2018[2] menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pimpinan sidang.

Seluruh peserta Munas Mengapresiasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat PTMSI Masa Bakti 2013-2018 serta menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh anggota Pengurus Pusat PTMSI masa bakti 2013-2018 atas segala jasa dan darma baktinya.

Baca juga: Sosok Praktisi Hukum yang Cibir Habis-habisan Iptu Rudiana Usai Terlanjur Laporkan Dedi Mulyadi

Ia adalah putra Brigjen Pol (Purn.) Rustam Santiko (alm.), Bupati Pati era 70-an (1973-1978).

Saudara-saudara Oegro diantaranya adalah Brigjen TNI Adi Wijaya (Irben Itjenad), Baskoro (lurah di Blora), Indah Lestari (istri Kapolda Bali Irjen Pol Albertus Julius Benny Mokalu), Diana Mayawati, Asta Sriehastoeti, Pertiwi Ubhayanti, dan Boogie Wibowo.

Ketegasan Oegro, diakui terinspirasi dari sang ayah, yang juga sempat menjadi wakil gubernur Akademi Kepolisian RI.

Kemampuannya yang brilian lantas banyak pihak yang menilai kala Kapolri menunjuk Oegroseno sebagai Kepala Divisi Propam Mabes Polri sangatlah tepat.

Bahkan mantan Kepala Divisi Propam pertama yang juga mantan Kapolda Papua, Irjen Pol (Purn) Timbul Silaen menyebutkan, salah satu tugas yang diemban Divisi Propam Mabes Polri untuk mengawasi perilaku personil Polri dimungkinkan dapat di jalankan dengan baik oleh Oegroseno.

Secara pribadi Silaen kenal baik dengan Oegro yang dulunya merupakan bawahannya langsung.

"Dimungkinkan Divisi Propam Mabes Polri dalam menjalankan tugas dan perannya secara baik dibawah kepemimpinan Oegroseno ", kata Timbul Silaen yang pensiun dari lingkup Polri sejak tahun 2005.

Riwayat Jabatan:

  • Kapolsek Metro Menteng
  • Ka Jaga Sat Sabhara Kodak VII Metro Jaya
  • Perwira Ren Sesdit Polda Metro Jaya
  • Perwira Serse Narkotik Ditserse Polda Metro Jaya
  • Kasat Serse Polwiltabes Surabaya Polda Jatim (1996)
  • Paban Madya Ops Deops Polri (1998)
  • Kadit Sabhara Polda Sultra (2000)
  • Dirsamapta Polda Sultra
  • Dirpamobsus Polda Metro Jaya
  • Karo Ops Polda Metro Jaya
  • Wakapolda Babel (2004)
  • Kapolda Sulteng (2005)
  • Kapus Infolahta Div Telematika Polri
  • Kadiv Propam Polri (2009-2010)
  • Kapolda Sumut (2010-2011)
  • Kalemdiklat Polri (2011-2012)
  • Kabaharkam Polri (2012-2013)
  • Wakapolri (2013-2014).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kejagung Akan Eksekusi Silfester Matutina, Senyum Sang Jenderal: Agak Lain, Terpidana Jadi Komisaris

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved