Pria Lampung Raup Rp 489 Juta Bermodal Bisa Baca Garis Tangan di Jember, Berujung Masuk Bui

Mengaku paranormal yang bisa menerawang nasib, pria Lampung ini bisa meraup uang nyaris setengah miliar rupiah dari korbannya di Jember, Jatim.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
PENIPUAN: Tahfid Rifai (43) pria asal Lampung saat dihadirkan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (1/10/2025). Pria ini menipu orang dengan mengaku sebagai tokoh agama dan bisa menerawang nasib seseorang. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pria bernama Tahfid Rifai (43) asal Lampung, diamankan Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur (Jatim), karena diduga sebagai pelaku penipuan.

Dengan mengaku sebagai paranormal yang bisa menerawang nasib seseorang, Tahfid disebut bisa meraup uang nyaris setengah miliar rupiah.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan bahwa tersangka melakukan penipuan tersebut di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Qodiri di Kecamatan Patrang, Jember.

"Tersangka mengaku sebagai tokoh agama di Lampung, untuk menipu dengan melihat garis tangan korban," ujar AKBP Bobby, Rabu (1/10/2025).

Setelah melihat garis kedua tangan korban, kata dia, tersangka bilang akan mendapatkan rejeki uang dalam waktu dekat, jika bersedia melakukan ritual keagamaan khusus.

"Setelah itu, korban diminta membeli emas, sesuai jumlah yang ditentukan tersangka," ucap Bobby.

Bahkan, tersangka juga memberikan kartu ATM untuk meyakinkan korban. Kata dia, supaya bersedia mengikuti arahannya.

"Kartu ATM itu kata tersangka berisi uang miliaran dan bisa diambil setiap harinya, sebesar Rp 100 juta, tanpa melalui password. Tersangka berjanji akan memberikan password-nya setelah korban melakukan ritual," ungkap Bobby.

Namun, setelah korban melakukan ritual keagamaan, Bobby menambahkan, tersangka tidak segera memberikan password ATM, bahkan kabur dari Jember.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 217 juta dan beberapa rekening koran, smartphone serta sepeda motor," tuturnya.

Atas tindakannya itu, Bobby menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menambahkan jika sejauh ini baru satu korban yang melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pelaku.

"Saat di Jember tersangka ini ikut Muhibin di salah satu ponpes," imbuhnya.

Angga mengatakan, ritual keagamaan yang disyaratkan untuk menyakinkan korbannya, di antaranya diminta puasa selama 6 hari serta membacakan amalan surat.

"Dan juga harus membeli emas sebanyak 21 gram. 21 gram emas itu harus dibeli melalui tersangka," beber Angga.

Selama proses pembelian emas tersebut, Angga mengatakan, korban mentransfer uang ke rekening tersangka selama Juli-September 2025.

"Kurang lebih hampir Rp 489 juta yang ditransfer. Uang hasil nipu itu telah tersangka belikan beberapa kendaraan, sisanya yang kami amankan sebanyak Rp 217 juta," pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved