Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi

Kuasa Hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja, berdiri mematung di depan pos satpam Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
DIKEPUNG MASSA — Elok Dwi Kadja, pengacara Jan Hwa Diana, menangis lantaran dikepung massa di depan pos satpam Pengadilan Negeri Surabaya seusai persidangan, Rabu (6/8/2025). Elok mengaku hanya menjalankan tugas profesi sebagai advokat. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kuasa Hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja, berdiri mematung di depan pos satpam Pengadilan Negeri Surabaya.

Di pos satpam itu pengacara Jan Hwa Diana menangis tersedu-sedu, sementara di sekelilingnya, orang-orang meneriakinya, bahkan ada yang mencerca.

Elok, yang juga Humas Peradi DPC Surabaya, hari itu tengah mendampingi kliennya di sidang Jan Hwa Diana dalam perkara dugaan perusakan mobil.

Baca juga: Owner UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan Suaminya Disidang Perdana Kasus Perusakan Mobil

Jan Hwa Diana merupakan owner UD Sentoso Seal, di mana disidangkan bersama suaminya, Handy Soenaryo.

Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.

Majelis hakim yang dipimpin Syarifudin menghadirkan Paul Stevanus sebagai pelapor, beserta rekan Paul, yakni Yanto dan Hironimus Tuqu.

Awalnya, sidang berlangsung tenang.

Paul menceritakan bahwa perusakan mobil bermula dari perselisihan terkait proyek pemasangan kanopi.

Saat ia datang ke lokasi pengerjaan proyek, terjadi ketegangan dengan Diana dan suaminya, Handy Soenaryo.

Dalam suasana memanas itu, Diana dan suami disebut melampiaskan amarah dengan merusak dua kendaraan.

Roda mobil pikap yang dipakai Paul dirusak, begitu pula mobil sedan yang digunakan rekannya, Yanto.

Pikap yang digunakan Paul bukanlah mobil miliknya sendiri.

Kendaraan tersebut disewa Paul dari Hironimus Tuqu.

Karena itulah, Hironimus turut hadir sebagai saksi dalam persidangan.

Namun suasana berubah saat Elok berdiri dan memohon kepada majelis hakim agar kliennya diberi kesempatan bersalaman dengan Paul dan Hironimus sebagai bentuk permintaan maaf.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved