Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Minta Bantuan Wawali Armuji, Jan Hwa Diana akan Kembalikan KTP, KK, SIM, Buku Nikah Mantan Karyawan

Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, berencana mengembalikan dokumen kependudukan milik mantan karyawannya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
kolase SURYA.co.id
KEMBALIKAN DOKUMEN - Kolase foto Jan Hwa Diana setelah jadi tersangka. Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, berencana mengembalikan dokumen kependudukan milik mantan karyawannya, meliputi KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, dan SIM A dan C. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, berencana mengembalikan dokumen kependudukan milik mantan karyawannya, meliputi KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, dan SIM A dan C.

Jan Hwa Diana telah menunjuk kuasa hukum, Elok Dwi Kadja, untuk menangani permasalahan ini.
 
"Besok Selasa (27/5/2025), rencananya saya akan ke rumah dinas Bapak Wakil Wali Kota Surabaya (Armuji) untuk koordinasi," jelas Elok Dwi Kadja.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Temukan Ijazah Korban di Gudang Sentoso Seal, Ending dari Jan Hwa Diana?

Bersamaan dengan pengembalian dokumen tersebut, Jan Hwa Diana juga akan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.

Ia berharap Armuji dapat memfasilitasi proses ini.

Dalam kasus dugaan penggelapan ijazah ini, sebanyak 108 ijazah menjadi barang bukti.

Elok menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen kependudukan milik mantan karyawan UD Sentosa Seal yang sempat ditahan oleh kliennya.

"Cuma Kepolisian menyampaikan dokumen-dokumen tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara. Selama ini laporannya hanya mengenai ijazah. Sebagai itikad baik, kami mengembalikan dokumen kependudukan itu kepada mantan karyawan," ungkap Elok.

Selain kasus di Polda Jatim, diketahui Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan mobil di Polrestabes Surabaya.

Ternyata di kasus pertama Diana juga tak pasrah begitu saja.

Diana juga menunjuk pengacara untuk menghadapi dugaan kasus perusakan mobil.

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby WW Elsam.

Namun, Bobby enggan menyebutkan siapa nama pengacara yang mendampingi Diana di Polrestabes Surabaya.

"Pengacara di Polrestabes Surabaya berbeda (dengan laporan di Polda)," tandas Bobby.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved