Kandungan Metanol Alkohol 96 Persen Miras Oplosan Bikin 3 Saudara Di Kediri Meregang Nyawa

Penyebab kematian ketiga korban akibat keracunan zat metanol yang terkandung dalam alkohol 96% digunakan pelaku meracik miras oplosan.

Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.co.id/Isya Anshori
TERTUNDUK - Polres Kediri saat memperlihatkan pelaku penjual miras oplosan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia, Selasa (5/8/2025). Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku penjual miras oplosan berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. 

SURYA.CO.ID – Pesta miras oplosan yang mengakibatkan tiga bersaudara di Kediri Jawa Timur tewas terungkap, mereka mengonsumsi miras oplosan yang ternyata mengandung zat beracun mematikan, yakni metanol.

Kematian tiga saudara ini warga di Dusun Gadungan Timur Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Kediri.

Tiga korban yakni Purnomo Deta Wira Pratama dan Agung Winarko merupakan saudara kandung yang diduga mengonsumsi miras oplosan saat menghadiri acara karnaval di Desa Kepung Sabtu (26/7/2025) lalu.

Mereka dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa mereka tak tertolong. Seorang korban lainnya, Agus Mulyono selamat setelah mendapat perawatan intensif.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan bahwa penyebab kematian ketiga korban dipastikan akibat keracunan zat metanol yang terkandung dalam alkohol 96 persen yang digunakan pelaku untuk meracik miras oplosan.

Baca juga: Kronologi 3 Bersaudara Adik Kakak Di Kediri Tewas Usai Pesta Miras Oplosan Di Sound Karnaval

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel tubuh korban dan barang bukti minuman, ditemukan adanya kandungan metanol. Dan zat alkohol yang digunakan ini tidak untuk konsumsi biasanya untuk tambahan medis seperti handsanitizer," ungkap AKP Joshua usai rilis di Mapolres Kediri, Selasa (5/8/2025) siang. 

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Phoniamtarja (51) warga Desa/Kecamatan Kepung yang sehari-hari menjalankan usaha warung minuman.

Ia terbukti mencampur miras kiriman dari rekannya, Gusmanto dengan alkohol 96 % , sirup berasa kencur dan anggur, untuk kemudian dijual kembali secara eceran.

"Pelaku mencampur sekitar 150 ml alkohol 96?n perasa ke dalam setiap botol miras oplosan. Takaran itu sangat berisiko dan tidak layak konsumsi. Motifnya murni ekonomi, karena ia menjual miras dalam gelas kecil seharga Rp 5.000 hingga Rp 10.000," jelas AKP Joshua.

Menurut AKP Joshua, takaran yang digunakan dengan dilebihkan alkohol oleh tersangka, agar lebih kuat secara rasa dan kandungan. 

Baca juga: Pesta Miras Oplosan Maut, 2 Warga Cianjur Tewas Usai Konsumsi Alkohol Murni, 5 Temannya Kritis

"Dia mengaku agar lebih nendang minunamnya," bebernya.

Dalam kurun kurang dari 24 jam setelah laporan masuk pada 29 Juli 2025, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Kandangan.

Dari penangkapan itu, petugas menyita berbagai barang bukti dari lokasi, termasuk jeriken, botol-botol sirup, gelas sloki, serta alkohol 96 % yang diduga menjadi sumber utama racun mematikan dalam minuman tersebut. 

Dalam pemeriksaan, Phoniamtarja mengaku telah lama meracik minuman sendiri berdasarkan takaran yang ia ciptakan sendiri.

"Tersangka mengaku sudah 8 bulanan menjual miras oplosan lantaran sepi pembeli di warungnya. Sekali lagi kami imbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan sembarangan, apalagi dari sumber yang tidak jelas," tegas Joshua.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved