Kandungan Metanol Alkohol 96 Persen Miras Oplosan Bikin 3 Saudara Di Kediri Meregang Nyawa
Penyebab kematian ketiga korban akibat keracunan zat metanol yang terkandung dalam alkohol 96% digunakan pelaku meracik miras oplosan.
Pelaku kini dijerat Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP tentang menjual barang yang berbahaya bagi nyawa dan menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Saat ini, Phoniamtarja ditahan di Rutan Polres Kediri dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Polres Kediri juga berkoordinasi dengan Pemkab dan BNNK Kediri untuk memperluas upaya penindakan serta edukasi masyarakat terhadap bahaya miras oplosan yang makin marak di wilayah pedesaan.
Saat ditanya oleh Kasat Reskrim AKP Joshua pada rilis, tersangka mengaku menyesal dengan kepala menunduk. Ia juga memohon maaf kepada keluarga korban.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga orang lain tidak meniru perbuatan saya," ucapnya.
Miras oplosan maut
tewas tenggak miras oplosan
pesta miras kediri
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
CCA Fair 2025, VITA Junior High School Surabaya: Wadah Siswa Kenali dan Kembangkan Potensi Diri |
![]() |
---|
Hari Anak Nasional 2025, Nestlé Indonesia Dukung Anak Tumbuh Optimal dan Raih Masa Depan Terbaiknya |
![]() |
---|
Pria Sidoarjo Gasak 5 Emas Batangan Milik Warga Gresik, Mengaku Bingung Rugi Besar Akibat Saham |
![]() |
---|
Sosok Fadhal Rahmat, Anggota DPRD Viral Ngevape saat Rapat, Videonya Viral |
![]() |
---|
Duo Ducati Marc Marquez - Pecco Kompak, Geber Pemanasan di Sirkuit Balaton Park Hungaria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.