Berita Viral

Kronologi Lengkap Tita Digugat Tempat Kerja Rp 120 Juta Setelah Resign, Berawal dari Kirim Nastar

Beginilah kronologi lengkap Tita Delima digugat tempat kerjanya sebesar Rp 120 juta setelah resign. Berawal dari Jual Nastar.

kolase Tribun Solo
DIGUGAT TEMPAT KERJA - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). 

SURYA.co.id - Beginilah kronologi lengkap Tita Delima digugat tempat kerjanya sebesar Rp 120 juta setelah resign.

Ternyata, masalah ini berawal dari usahanya jualan nastar.

Tita Delima (27), perempuan muda asal Boyolali, tengah menghadapi situasi hukum tak terduga setelah mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai perawat.

Ia yang kini merintis usaha roti rumahan, justru digugat oleh mantan tempat kerjanya dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp120 juta.

Permasalahan muncul karena Tita dianggap melanggar perjanjian kerja, meskipun keterlibatannya bukan dalam bidang medis, melainkan sebagai pemasok makanan.

Peristiwa ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu batasan kontrak kerja dan kebebasan berwirausaha.

Tita menegaskan bahwa dirinya tak lagi menjalani profesi perawat di klinik mana pun sejak resign.

Namun, keputusan lamanya untuk menjalin kerja sama kuliner dengan klinik lain menuai somasi dan gugatan.

Lantas, seperti apa kronologi lengkap kasus ini?

Berikut ulasannya melansir dari Kompas.com.

Berhenti Kerja dan Memulai Usaha Roti

Tita bekerja hampir dua tahun sebagai perawat di sebuah klinik gigi di Solo Baru, dalam kontrak berdurasi dua tahun.

Namun, ia memilih berhenti lebih awal pada November 2024, dengan seizin pemilik klinik.

Setelah berhenti, ia mulai fokus pada usaha kuliner dengan memasarkan produk roti rumahan, termasuk nastar dan roti manis.

Salah satu pelanggannya adalah Klinik Gigi Symmetry, yang kerap memesan roti untuk disajikan kepada pasien.

Hubungan ini murni bisnis makanan, bukan praktik keperawatan atau kontrak kerja baru.

Tuduhan Pelanggaran Kontrak dan Gugatan Bernilai Fantastis

Masalah muncul saat pihak klinik lama menganggap Tita melanggar klausul perjanjian kerja karena menjalin relasi dengan klinik lain, meski hanya sebagai penyedia roti.

Klinik itu mengirimkan empat somasi antara April hingga Juni 2025. Tita mengaku tertekan, bahkan ibunya merasa takut saat didatangi perwakilan dari klinik tersebut.

Ketika tidak mendapat tanggapan dari Tita, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali pada akhir Juli 2025.

Klinik menuntut kompensasi Rp50 juta sebagai pengganti sisa masa kontrak, dan Rp70 juta sebagai ganti rugi immateriil atas dugaan pelanggaran komitmen.

Gugatan Tidak Diterima karena Cacat Formil

Pada sidang yang berlangsung Jumat (1/8/2025), majelis hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Alasannya, perjanjian kerja yang dijadikan dasar gugatan tidak ditandatangani langsung oleh pihak penggugat dan tergugat. Dengan begitu, dasar hukum dari gugatan dianggap lemah dan kabur.

Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, menjelaskan bahwa tidak terbukti adanya hubungan kerja formal antara penggugat dan tergugat sesuai konstruksi hukum yang diajukan.

Upaya Damai Gagal, Tita Pilih Fokus pada Usaha Roti

Dalam proses persidangan, Tita sempat mengungkap keinginannya untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan bahkan bersedia meminta maaf.

Namun, tawaran itu ditolak pihak penggugat yang mengaku sudah “terlanjur kecewa dan sakit hati.”

Kini, setelah gugatan tidak diterima, Tita berharap persoalan ini tak berlarut dan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Ia bertekad kembali fokus menjalankan usaha rotinya yang menjadi sumber penghasilan utama.

"Saya tak pernah berniat merugikan siapa pun. Saya hanya ingin hidup tenang dan jualan roti," ujarnya.

Perlunya Batas Jelas dalam Perjanjian Kerja

Kasus ini menjadi refleksi penting tentang pentingnya kejelasan klausul kontrak kerja, termasuk batasan setelah masa kerja berakhir.

Di tengah semangat wirausaha yang tumbuh pesat, konflik seperti ini bisa terjadi bila tidak ada transparansi dan komunikasi antara mantan pekerja dan pemberi kerja.

Bagi banyak orang seperti Tita, keputusan pindah haluan dari profesi ke usaha mandiri adalah langkah hidup yang layak dihormati, selama tidak menyalahi aturan secara hukum.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved