Empat Bangunan Liar Sekitar Perlintasan Kereta Api di Lamongan Dibongkar

PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya menertibkan empat bangunan liar di sekitar perlintasan sebidang, petak jalan Lamongan–Surabayan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Hanif Manshuri
PENERTIBAN - Penertiban empat bangunan liar yang berdiri di sekitar perlintasan sebidang, petak jalan Lamongan–Surabayan, Kabupaten Lamongan Jawa Timur, Senin (4/8/2025). Penertiban ini merupakan wujud komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menertibkan empat bangunan liar yang berdiri di sekitar perlintasan sebidang, petak jalan Lamongan–Surabayan.

"Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu jarak pandang pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (4/8/2025).

Penertiban dilakukan di dua titik lokasi berbeda, yakni di sekitar JPL No. 310 Km 185+2 dan JPL 308a Km 183+1 pada petak jalan Lamongan–Surabayan. 

Baca juga: Truk Tronton Muatan Tepung Terguling Usai Tabrak Median Jalan di Pucuk Lamongan

Seluruh bangunan yang ditertibkan berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan resmi.

Ditegaskan, penertiban ini merupakan wujud komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang. 

"Bangunan liar yang menghalangi jarak pandang dapat menimbulkan risiko kecelakaan, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta,” tambahnya.

Penertiban dilakukan di dua titik, yaitu satu bangunan di dekat JPL 310 Km 185+2 milik warga Desa Plosowayu, Kecamatan Lamongan.

Lalu tiga bangunan di dekat JPL 308a Km 183+1 milik warga Desa Tanon dan Karanglangit, Kecamatan Sukodadi dan Lamongan.

Sebelum dilakukan pembongkaran, KAI telah melakukan tahapan sosialisasi kepada para pemilik bangunan serta menerbitkan Surat Peringatan (SP) pada 19 Juli 2025. 

Proses pembongkaran dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan melibatkan langsung para pemilik bangunan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI memastikan seluruh proses dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan telah melalui tahapan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ungkap.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di area terlarang sekitar jalur kereta api.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved