Berita Viral
Makna Bendera One Piece dan Penjelasan Pakar Hukum Jika Mengibarkannya
Makna Bendera One Peace menggambarkan kebebasan, loyalitas, dan tekad untuk melindungi sahabat.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Pipit Maulidya
SURYA.CO.ID - Seorang warga di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengaku didatangi aparat gabungan.
Kehadiran aparat tersebut karena warga itu mengibarkan bendera bergambar logo anime One Piece.
Petugas mendatangi rumahnya dan meminta bendera tersebut diturunkan. Mereka juga menyampaikan agar teman-temannya tidak mengikuti aksi serupa.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci alasan larangan pengibaran bendera tersebut.
“Intinya jangan dikibarkan, terus kalau ada teman-temannya yang lain misal mau mengibarkan, nggak usah,” ujar warga tersebut.
Lantas, apa sebenarnya makna bendera One Piece?
Baca juga: Nasib Warga Tuban Kibarkan Bendera One Piece, Kaget Didatangi Aparat dan Intel: Feeling Gak Enak
Makna Bendera One Piece
Melansir Kompas.com, bendera One Piece bukan sekadar simbol bajak laut fiksi.
Bendera itu menggambarkan kebebasan, loyalitas, dan tekad untuk melindungi sahabat.
Logo utama kru Topi Jerami menampilkan tengkorak tersenyum lengkap dengan topi jerami khas sang tokoh utama, Monkey D. Luffy.
Makna dari setiap elemen pada bendera tersebut antara lain:
Tengkorak dan tulang bersilang
Merupakan simbol klasik Jolly Roger, sebagai identitas bajak laut.
Topi jerami
Warisan dari Shanks si Rambut Merah, melambangkan impian dan tekad yang kuat.
Senyuman lebar
Menyimbolkan semangat Luffy yang penuh kegembiraan, bahkan saat menghadapi bahaya.
Hukum Mengibarkan Bendera One Piece di Indonesia
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa mengibarkan bendera One Piece tidak melanggar hukum.
“Ya, benar tidak ada aturan baik undang-undang, PP, maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.
Ia menyebut contoh bendera hitam atau putih saat kematian, dan bendera klub sepakbola yang juga sering dikibarkan masyarakat.
Dilindungi Undang-Undang
Abdul menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Bunyinya sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Jaminan serupa juga tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 23, yang berbunyi:
“Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat... secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik.”
Namun, kebebasan tersebut harus tetap memperhatikan nilai agama, kesusilaan, serta keutuhan bangsa.
Abdul menegaskan bahwa melarang pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk ketidaktahuan terhadap hukum.
“Jadi pada dasarnya boleh memasang bendera apa saja sepanjang tidak melanggar hukum,” katanya.
“Orang yang nyinyir melarang (pengibaran bendera One Piece), itu bukti ketidakmengertiannya akan aturan,” tambahnya.
Bendera One Piece
makna bendera One Piece
mengibarkan bendera One Piece
pakar hukum
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.