Berita Viral

Makna Bendera One Piece dan Penjelasan Pakar Hukum Jika Mengibarkannya

Makna Bendera One Peace menggambarkan kebebasan, loyalitas, dan tekad untuk melindungi sahabat. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Pipit Maulidya
Wikimedia Commons
BENDERA ONE PIECE - Terungkap makna bendera One Piece yang ramai dikibarkan masyarakat Indonesia. 

SURYA.CO.ID - Seorang warga di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengaku didatangi aparat gabungan. 

Kehadiran aparat tersebut karena warga itu mengibarkan bendera bergambar logo anime One Piece. 

Petugas mendatangi rumahnya dan meminta bendera tersebut diturunkan. Mereka juga menyampaikan agar teman-temannya tidak mengikuti aksi serupa. 

Namun, tidak dijelaskan secara rinci alasan larangan pengibaran bendera tersebut. 

“Intinya jangan dikibarkan, terus kalau ada teman-temannya yang lain misal mau mengibarkan, nggak usah,” ujar warga tersebut. 

Lantas, apa sebenarnya makna bendera One Piece?

Baca juga: Nasib Warga Tuban Kibarkan Bendera One Piece, Kaget Didatangi Aparat dan Intel: Feeling Gak Enak

Makna Bendera One Piece 

Melansir Kompas.com, bendera One Piece bukan sekadar simbol bajak laut fiksi. 

Bendera itu menggambarkan kebebasan, loyalitas, dan tekad untuk melindungi sahabat. 

Logo utama kru Topi Jerami menampilkan tengkorak tersenyum lengkap dengan topi jerami khas sang tokoh utama, Monkey D. Luffy. 

Makna dari setiap elemen pada bendera tersebut antara lain: 

Tengkorak dan tulang bersilang 

Merupakan simbol klasik Jolly Roger, sebagai identitas bajak laut. 

Topi jerami 

Warisan dari Shanks si Rambut Merah, melambangkan impian dan tekad yang kuat. 

Senyuman lebar 

Menyimbolkan semangat Luffy yang penuh kegembiraan, bahkan saat menghadapi bahaya. 

Hukum Mengibarkan Bendera One Piece di Indonesia 

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa mengibarkan bendera One Piece tidak melanggar hukum. 

“Ya, benar tidak ada aturan baik undang-undang, PP, maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul. 

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi. 

Ia menyebut contoh bendera hitam atau putih saat kematian, dan bendera klub sepakbola yang juga sering dikibarkan masyarakat. 

Dilindungi Undang-Undang 

Abdul menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. 

Bunyinya sebagai berikut: 

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 

Jaminan serupa juga tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 23, yang berbunyi: 

“Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat... secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik.” 

Namun, kebebasan tersebut harus tetap memperhatikan nilai agama, kesusilaan, serta keutuhan bangsa. 

Abdul menegaskan bahwa melarang pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk ketidaktahuan terhadap hukum. 

“Jadi pada dasarnya boleh memasang bendera apa saja sepanjang tidak melanggar hukum,” katanya. 

“Orang yang nyinyir melarang (pengibaran bendera One Piece), itu bukti ketidakmengertiannya akan aturan,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved