Deep Learning Bebani Guru Tanpa Berdampak ke Siswa, Pendidik Bangkalan : Belajarlah Dari Finlandia!

Sistem Manajemen Pembelajaran, dan beban administratif berlebihan yang tidak berdampak pada pembelajaran di kelas

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
istimewa
TUGAS UTAMA MENGAJAR - Kepala UPTD SDN Jambu 2 Kecamatan Burneh Bangkalan, Suraji, MPd menegaskan, beban pekerjaan administratif para guru semakin menumpuk usai pemerintah menelurkan Program Pembelajaran Mendalam. Narasumber dalam pelatihannya pun sekadar ‘pengisi waktu’ dengan gelar seadanya. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Setelah program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak, kini pemerintah kembali meluncurkan pelatihan baru bertajuk program Deep Learning atau Pembelajaran Mendalam. 

Namun substansinya hampir identik, yakni pelatihan singkat selama 2–5 hari dengan tugas yang menumpuk melalui Learning Management System (LMS) atau Sistem Manajemen Pembelajaran, dan beban administratif berlebihan yang tidak berdampak pada pembelajaran di kelas.

Kepala UPTD SDN Jambu 2 Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Suraji MPd mengungkapkan, ada semangat reformasi sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tetapi di balik itu, banyak guru yang mengeluhkan model pelatihan Pembelajaran Mendalam yang justru menambah beban administratif dan menyita waktu. 

“Sementara hasilnya tidak memberikan dampak signifikan pada pembelajaran di kelas. Mengapa pola pelatihan guru di Indonesia masih seperti ini, mengapa reformasi seolah hanya berganti nama tanpa substansi yang berarti,” ujar Suraji kepada SURYA, Minggu (3/8/2025).    

Padahal, lanjut Suraji, sudah jelas bahwa para guru tidak boleh terjebak dalam pekerjaan administratif yang justru mengganggu tugas utama sebagai pendidik di kelas. 

Sebagaimana instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Dr Abdul Mu’ti yang menegaskan, pelatihan guru harus mempermudah, bukan membebani.  

“Namun kenyataannya, pelaksana teknis di bawahnya, khususnya Balai Besar Guru Penggerak (BBG TK) Provinsi Jawa Timur, masih menerapkan pola pelatihan top-down yang memaksa guru dan kepala sekolah menyelesaikan tugas-tugas LMS dalam waktu singkat. Ini bertentangan dengan kebijakan menteri,” tegas Suraji. 

Menurutnya, permasalahan ini bukan terletak pada niat melainkan pendekatan yang digunakan.

Tak heran banyak yang masih mempertanyakan pola pelatihan guru di Indonesia seperti ini dan reformasi seolah hanya berganti nama tanpa substansi berarti.

“Mirisnya, biaya pelatihan ini dibebankan kepada sekolah-sekolah penerima BOS Kinerja, yakni sekolah-sekolah yang telah menunjukkan peningkatan nilai dalam Rapor Pendidikan."

"Dengan anggaran yang cukup besar, seharusnya pelatihan dirancang lebih profesional, berkualitas tinggi, dan menggunakan narasumber yang benar-benar ahli di bidangnya,” paparnya. 

Pernyataan kritis itu tidak lepas dari banyaknya narasumber yang dihadirkan ternyata juga rekan sejawat, bukan pakar atau akademisi dengan kualifikasi memadai. 

Menurutnya, jika pelatihan dibiayai dari dana publik dan berstatus berbayar, seharusnya narasumber minimal bergelar S3 (doktor) dan memiliki pengalaman akademik atau praktis yang memadai.

“Jika hanya menghadirkan narasumber sesama guru sebagai fasilitator, lebih baik kegiatan tersebut dilaksanakan di tingkat KKG atau MGMP tanpa memerlukan biaya besar,” beber Suraji.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved