Berdalih Jadi Langganan Tender Besar, Warga Surabaya Akhirnya Gelapkan Uang Rekannya Rp 1,9 Miliar

Tidak jarang, Kelvin sering mendengar AW bercerita beberapa kali menang berbagai tender proyek besar dari pemerintah. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
istimewa
TIPU GELAP - Terdakwa AW menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/7/2025) lalu atas penggelapan bermodus menang tender untuk meraup uang rekannya sekitar Rp1,9 miliar. 

Berulang kali AW berjanji bahwa semua proyek tersebut sedang berjalan dan hasilnya akan segera dibagikan. 

Namun seiring waktu, tidak ada satu pun keuntungan yang dijanjikan benar-benar diterima Kelvin. Uang yang telah dikirim totalnya sudah mencapai Rp 1,9 miliar.

Merasa tertipu, Kelvin akhirnya melaporkan AW ke polisi. Kasus ini kini sekarang bergulir di PN Surabaya dan AW diadili sebagai terdakwa penipuan.  

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 378 KUHP," terang amar dakwaan. *****

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved