Berdalih Jadi Langganan Tender Besar, Warga Surabaya Akhirnya Gelapkan Uang Rekannya Rp 1,9 Miliar
Tidak jarang, Kelvin sering mendengar AW bercerita beberapa kali menang berbagai tender proyek besar dari pemerintah.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Perkara penipuan dengan mengklaim proyek milik orang lain, menjadikan AW terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (1/8/2025).
Dalam persidangan, warga Surabaya itu menipu rekannya, Kevin agar menyetor sejumlah uang untuk modal pembiayaan proyek yang ternyata tidak pernah ada.
Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla, kasus tipu gelap itu berawal dari pernyataan terdakwa AW sendiri yang di mata Kevin punya banyak lini bisnis.
Tidak jarang, Kelvin sering mendengar AW bercerita beberapa kali menang berbagai tender proyek besar dari pemerintah.
Mulai pengadaan mebel sekolah SD di Lamongan, proyek dari Kementerian Keuangan, rumah sakit, hingga pembangunan gedung perpustakaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Suatu waktu, AW mengirim format daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan tahun 2021 yang ditujukan kepada Disperindag Bombana di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dari situ, AW mulai menebar jerat. Ia menjanjikan kepada Kelvin kalau mau memberi suntikan modal Rp 1 miliar untuk usaha dalam jangka 5 bulan, maka modalnya itu akan berbunga menjadi Rp 600 juta.
Iming-iming itu membuat Kelvin tergoda namun tidak langsung percaya. Dari permintaan Rp 1 miliar, Kevin baru mengirim dana Rp 775 juta. Kevin sudah membayangkan dalam tempo tidak sampai setahun pundi-pundi rupiah akan diraup.
Hanya selang 10 hari dari mengirim modal Rp 775 juta, tiba-tiba AW menghubungi lagi bahwa akan ada proyek pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai pagu Rp 10 miliar di Kabupaten Nagekeo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kelvin lagi-lagi dirayu, kalau memberi modal Rp 500 juta, maka dalam 6 bulan uangnua bisa berbunga Rp 200 juta.
Kelvin tergoda lagi dan mengirim Rp 575 juta karena percaya setelah AW mengklaim bidang usahanya sebagai pemborong telah memang tender.
Padahal menurut JPU, terungkap bahwa AW mengklaim usaha orang lain sebagai miliknya seolah memiliki usaha agar korban percaya.
"Padahal usaha yang dipamerkan bukan milik Anthony dan pemenang tender bukan miliknya," terang Estik Dilla dalam amar dakwaan yang dibuka, Jumat (1/8/2025).
Tidak berhenti sampai di situ. AW kembali menghubungi Kelvin dan mengatakan bahwa ia mendapat proyek pengadaan sekolah di Kabupaten Lamongan, dan percepatan pembangunan rumah sakit di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Ia berdalih butuh suntikan dana cepat untuk mempercepat proses pembangunan, dan meminta Kelvin kembali mengirimkan uang.
penipuan
penipuan proyek
penipuan di Surabaya
PN Surabaya
penipuan berkedok tender
tender fiktif rugikan Rp 1.5 miliar
tipu gelap
penipuan mengklaim proyek pihak lain
Surabaya
Smada Menang Telak 71–13 di Round 2 DBL Surabaya 2025, Sakha Cetak 23 Poin |
![]() |
---|
Tripoin Andika Ardana Antar Sixteen Menang Tipis Atas Gloria 2 di Round 2 DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Koreo 'DESTROY THE WEAK' Arek Smada Bikin Tribun DBL Arena Surabaya Bergemuruh |
![]() |
---|
Tembakan Bianca Nashwa di Detik Terakhir Bawa XVB Menang Tipis 20–19 di Round 2 DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
APEPI: Kenaikan Harga Emas Dorong Kinerja Ekspor Industri Perhiasan Tumbuh 37 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.