Berdalih Jadi Langganan Tender Besar, Warga Surabaya Akhirnya Gelapkan Uang Rekannya Rp 1,9 Miliar

Tidak jarang, Kelvin sering mendengar AW bercerita beberapa kali menang berbagai tender proyek besar dari pemerintah. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
istimewa
TIPU GELAP - Terdakwa AW menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/7/2025) lalu atas penggelapan bermodus menang tender untuk meraup uang rekannya sekitar Rp1,9 miliar. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Perkara penipuan dengan mengklaim proyek milik orang lain, menjadikan AW terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (1/8/2025). 

Dalam persidangan, warga Surabaya itu menipu rekannya, Kevin agar menyetor sejumlah uang untuk modal pembiayaan proyek yang ternyata tidak pernah ada.

Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla, kasus tipu gelap itu berawal dari pernyataan terdakwa AW sendiri yang di mata Kevin punya  banyak lini bisnis. 

Tidak jarang, Kelvin sering mendengar AW bercerita beberapa kali menang berbagai tender proyek besar dari pemerintah. 

Mulai pengadaan mebel sekolah SD di Lamongan, proyek dari Kementerian Keuangan, rumah sakit, hingga pembangunan gedung perpustakaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Suatu waktu, AW mengirim format daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan tahun 2021 yang ditujukan kepada Disperindag Bombana di Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Dari situ, AW mulai menebar jerat. Ia menjanjikan kepada Kelvin kalau mau memberi suntikan modal Rp 1 miliar untuk usaha dalam jangka 5 bulan, maka modalnya itu akan berbunga menjadi Rp 600 juta. 

Iming-iming itu membuat Kelvin tergoda namun tidak langsung percaya. Dari permintaan Rp 1 miliar, Kevin baru mengirim dana Rp 775 juta. Kevin sudah membayangkan dalam tempo tidak sampai setahun pundi-pundi rupiah akan diraup.

Hanya selang 10 hari dari mengirim modal Rp 775 juta, tiba-tiba AW menghubungi lagi bahwa akan ada proyek pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai pagu Rp 10 miliar di Kabupaten Nagekeo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Kelvin lagi-lagi dirayu, kalau memberi modal Rp 500 juta, maka dalam 6 bulan uangnua bisa berbunga Rp 200 juta. 

Kelvin tergoda lagi dan mengirim Rp 575 juta karena percaya setelah AW mengklaim bidang usahanya sebagai pemborong telah memang tender. 

Padahal menurut JPU, terungkap bahwa AW mengklaim usaha orang lain sebagai miliknya seolah memiliki usaha agar korban percaya.

"Padahal usaha yang dipamerkan bukan milik Anthony dan pemenang tender bukan miliknya," terang Estik Dilla dalam amar dakwaan yang dibuka, Jumat (1/8/2025).

Tidak berhenti sampai di situ. AW kembali menghubungi Kelvin dan mengatakan bahwa ia mendapat proyek pengadaan sekolah di Kabupaten Lamongan, dan percepatan pembangunan rumah sakit di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. 

Ia berdalih butuh suntikan dana cepat untuk mempercepat proses pembangunan, dan meminta Kelvin kembali mengirimkan uang.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved