Berita Viral

Alasan Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Bersama

Alasan Presiden Prabowo Menetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Bersama

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden via Kompas.com
PRESIDEN PRABOWO - Ilustrasi artikel Alasan Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Bersama 

Basari merinci, untuk pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori jual beli dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) R p0 sampai Rp1 miliar, diberi pengurangan sampai 30 persen.

Sementara itu, untuk nilai NPOP kategori jual beli lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, diberi pengurangan sampai 15 persen.

Lalu, NPOP kategori jual beli lebih dari Rp 2 miliar, mendapat potongan 5 persen.

Kemudian, pokok BPHTB jenis perolehan kategori non jual beli NPOP Rp 0 sampai Rp 1 miliar, diberi pengurangan 40 persen.

Untuk perolehan non jual beli NPOP lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, dapat diskon 35 persen.

"Perolehan non jual beli yang NPOP-nya lebih dari Rp 2 miliar diberi pengurangan 25 persen. Pengurangan BPHTB kategori jual beli dan non jual beli yang disebutkan di atas, berlaku mulai 7 sampai 31 Juli 2025," ujarnya.

Diskon BPHTB tersebut berlaku mulai tanggal 7 Juli hingga 30 Agustus 2025 mendatang.

Dia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan diskon yang diberikan itu.

“Jika ada masyarakat yang masih kurang jelas terhadap informasi pemberian pengurangan BPHTB, bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved