Berita Viral

Alasan Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Bersama

Alasan Presiden Prabowo Menetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Bersama

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden via Kompas.com
PRESIDEN PRABOWO - Ilustrasi artikel Alasan Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Bersama 

SURYA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT Ke-80 Republik Indonesia.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, Jumat (1/8/2025).

Namun, apa alasan Presiden Prabowo menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur?

Hadiah Pemerintah untuk Masyarakat

Juri Ardiantoro mengungkapkan, libur tanggal 18 Agustus 2025 merupakan bagian dari hadiah kemerdekaan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat Indonesia.

"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri dikutip dari Kompas.com.

Juri menjelaskan, tujuan hari libur ini adalah memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan HUT RI dengan beragam kegiatan, seperti perlombaan dan pesta rakyat.

Ia berharap momen HUT Ke-80 RI bisa dirayakan dengan semangat kebersamaan dan kreativitas.

"Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas," ucap dia.

Juri menambahkan, kemeriahan HUT RI tahun ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga harus dihidupkan hingga ke seluruh daerah.

Seluruh elemen masyarakat diimbau ikut memeriahkan dengan memasang bendera Merah Putih dan dekorasi khas kemerdekaan.

"Kami mengimbau untuk menyebarluaskan dan mengenakan atribut HUT RI. Kemudian juga kami mengimbau untuk mengadakan berbagai perlombaan dan kegiatan budaya dengan penuh sukacita," jelasnya.

Baca juga: 5 Event Seru Selama Agustus 2025 di Surabaya, dari Sounds of Downtown hingga GIIAS

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kalender Agustus 2025 memiliki libur nasional Minggu, 17 Agustus 2025 untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan.

Dengan tambahan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, maka libur nasional Agustus 2025, yaitu:

Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan

Senin, 18 Agustus 2025: Libur Bersama Nasional HUT ke-80 RI

Libur tanggal merah Agustus 2025 terdapat pada hari Minggu, termasuk dengan libur nasional 17 Agustus 2025.

Berikut ini libur tanggal merah Agustus 2025:

Minggu, 3 Agustus 2025

Minggu, 10 Agustus 2025

Minggu, 17 Agustus 2025

Minggu, 24 Agustus 2025

Minggu, 31 Agustus 2025

Diskon BPHTB di Surabaya 40 Persen Peringati HUT RI Ke-80

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Diskon yang diberikan tersebut sampai 40 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, pengurangan BPHTB tersebut untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia (RI).

"Pemberian Pengurangan BPHTB ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya," kata Basari, Rabu (9/7/2025) dikutip dari Kompas.com.

"Tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI,” ucapnya.

Ketentuan diskon  Diskon BPHTB itu diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang melakukan peralihan hak, baik dari jual beli maupun non-jual beli seperti hibah dan waris.

Basari merinci, untuk pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori jual beli dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) R p0 sampai Rp1 miliar, diberi pengurangan sampai 30 persen.

Sementara itu, untuk nilai NPOP kategori jual beli lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, diberi pengurangan sampai 15 persen.

Lalu, NPOP kategori jual beli lebih dari Rp 2 miliar, mendapat potongan 5 persen.

Kemudian, pokok BPHTB jenis perolehan kategori non jual beli NPOP Rp 0 sampai Rp 1 miliar, diberi pengurangan 40 persen.

Untuk perolehan non jual beli NPOP lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, dapat diskon 35 persen.

"Perolehan non jual beli yang NPOP-nya lebih dari Rp 2 miliar diberi pengurangan 25 persen. Pengurangan BPHTB kategori jual beli dan non jual beli yang disebutkan di atas, berlaku mulai 7 sampai 31 Juli 2025," ujarnya.

Diskon BPHTB tersebut berlaku mulai tanggal 7 Juli hingga 30 Agustus 2025 mendatang.

Dia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan diskon yang diberikan itu.

“Jika ada masyarakat yang masih kurang jelas terhadap informasi pemberian pengurangan BPHTB, bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved