Perkuat Peran Dalam Pilkada, Bawaslu Jatim Sambut Baik Putusan MK

Bawaslu Jatim menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperkuat peran mereka dalam memutus pelanggaran administrasi Pilkada. 

|
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
PUTUSAN MK - Komisioner Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta saat ditemui di Surabaya, 2024. Dalam pernyataan terbaru, Sisin sapaan akrab Dewita Hayu Shinta, menyatakan jika Bawaslu Jatim menyambut positif putusan MK yang memperkuat peran mereka dalam memutus pelanggaran administrasi Pilkada. 

Meskipun demikian, Sisin tak menampik, bahwa putusan MK ini akan berdampak pada adanya perubahan regulasi tentang Pemilihan. Dengan perubahan klausul “rekomendasi” menjadi “putusan”, maka proses penanganan pelanggaran administrasi di Bawaslu semestinya juga perlu adanya perubahan. 

"Tentu ini menjadi pekerjaan rumah bagi para pembuat kebijakan," ujar Alumnus Universitas Brawijaya ini. 

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK di Jakarta pada Rabu (30/7/2025) kemarin, putusan terbaru MK tentang kewenangan Bawaslu ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo

MK menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administratif dalam Pilkada, bukan sekadar memberikan rekomendasi kepada KPU. 

Putusan ini secara mendasar mengubah pemaknaan norma dalam Pasal 139 dan Pasal 140 UU Nomor 1 Tahun 2015, yaitu UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, yang lazim dikenal sebagai UU Pilkada.

"Menyatakan kata 'rekomendasi' pada Pasal 139 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'putusan',” ujar Suhartoyo.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved