Perkuat Peran Dalam Pilkada, Bawaslu Jatim Sambut Baik Putusan MK
Bawaslu Jatim menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperkuat peran mereka dalam memutus pelanggaran administrasi Pilkada.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
Meskipun demikian, Sisin tak menampik, bahwa putusan MK ini akan berdampak pada adanya perubahan regulasi tentang Pemilihan. Dengan perubahan klausul “rekomendasi” menjadi “putusan”, maka proses penanganan pelanggaran administrasi di Bawaslu semestinya juga perlu adanya perubahan.
"Tentu ini menjadi pekerjaan rumah bagi para pembuat kebijakan," ujar Alumnus Universitas Brawijaya ini.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK di Jakarta pada Rabu (30/7/2025) kemarin, putusan terbaru MK tentang kewenangan Bawaslu ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
MK menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administratif dalam Pilkada, bukan sekadar memberikan rekomendasi kepada KPU.
Putusan ini secara mendasar mengubah pemaknaan norma dalam Pasal 139 dan Pasal 140 UU Nomor 1 Tahun 2015, yaitu UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, yang lazim dikenal sebagai UU Pilkada.
"Menyatakan kata 'rekomendasi' pada Pasal 139 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'putusan',” ujar Suhartoyo.
Bawaslu Jatim
Surabaya
Berita Surabaya
Mahkamah Konstitusi (MK)
Dewita Hayu Shinta
UU Pemilu
Suhartoyo
SURYA.co.id
Trenggalek Hampir Gelagapan Dana Transfer Dipangkas, Dana Desa Turun, Bagi Hasil Cukai Malah Nol |
![]() |
---|
Bacaan Doa Sebelum Tidur dan Bangun Tidur, Jangan Lupa Diamalkan! |
![]() |
---|
Pacu Produktivitas Pertanian Di Kediri, Irigasi Tenaga Surya Jadi Solusi Kekeringan di Lereng Kelud |
![]() |
---|
APTI Jombang Ungkap Harga Tembakau Turun Meski Pemda Sebut Stabil, Petani Tertekan Di Tengah |
![]() |
---|
Doa Allahumma Inni As'aluka Ilman Nafi'an, Amalan Sunnah Setelah Sholat Subuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.