Penemuan Mayat Dalam Kardus di Gresik

Fakta Lengkap Pembunuhan Driver Ojol Sevi Ayu oleh Residivis Syahrama: Motif dan Fakta Forensik

Sevi Ayu Claudia (30), driver ojek online asal Sidoarjo, ditemukan tewas secara tragis di pinggir Jalan Raya Kedamean, Gresik

Editor: Adrianus Adhi
Dok Polres Gresik
KEJAM - Syahrama, Pelaku pembunuhan Sevi Ayu Claudia yang jasadnya kemudian dibuang di Gresik. 

SURYA.co.id, Surabaya - Sevi Ayu Claudia (30), driver ojek online asal Sidoarjo, ditemukan tewas secara tragis di pinggir Jalan Raya Kedamean, Gresik, pada 27 Juli 2025.

Jasadnya terbungkus kardus dan plastik hitam, menyisakan pertanyaan publik yang akhirnya terjawab melalui penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Gresik.

Pelaku pembunuhan adalah Syahrama alias SR (36), residivis kasus pembunuhan berencana yang kembali melakukan kejahatan serupa.

Motif, metode, dan hasil labfor forensik mengungkap rentetan fakta keji di balik pembunuhan terencana yang mengguncang Jawa Timur.

1. Motif Semu: Janji Pekerjaan yang Menyesatkan

Awalnya, pelaku mengaku membunuh karena merasa tertipu oleh janji Sevi yang disebut bisa memasukkan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta.

Namun hasil interogasi mendalam Satreskrim Polres Gresik membantah klaim tersebut.

Faktanya, Syahrama hanya dijanjikan pekerjaan sebagai cleaning service, bukan sebagai PNS.

Motif dendam yang dibangun pelaku ternyata diliputi kesalahpahaman dan frustrasi yang memuncak.

Pelaku mengaku sudah memberikan uang kepada korban, namun selalu dijanjikan “besok” setiap kali ditagih.

Akumulasi kekecewaan membuat Syahrama merancang skenario pembunuhan.

Ia memancing Sevi ke tempat usahanya, sebuah toko fotokopi di Urangagung, Sidoarjo, dan langsung melakukan eksekusi saat Sevi tiba.

Baca juga: Syahrama Bohong Soal Janji PNS, Fakta Baru Ungkap Motif Pembunuhan Sebenarnya Sevi Ayu

2. Eksekusi Brutal dan Upaya Penghilangan Jejak

Dalam ruangan toko fotokopi, pelaku menyerang Sevi dengan pemotong kertas berbahan besi.

Ia memukul kepala korban sebanyak delapan kali—tiga kali di awal, dan lima kali setelah interogasi singkat tentang uang.

Serangan tersebut menyebabkan trauma hebat di kepala korban, yang akhirnya meninggal di tempat.

Tak berhenti di sana, pelaku membersihkan darah dengan handuk, lalu membungkus tubuh korban dengan plastik hitam, kardus, tali rafia, dan lakban.

Syahrama kemudian menyusun skenario pembuangan jasad. Ia menaruh tubuh korban di atas sepeda motor Sevi yang telah dilapisi triplek dan mengajak temannya ke kawasan Kedamean, Gresik.

Kepada temannya, pelaku mengaku membawa tembakau. Sevi dibuang di pinggir jalan raya, dan motor korban dititipkan ke orang lain.

Tiga handphone milik korban dibuang ke sungai dan masih dalam pencarian.

Baca juga: Dulu Lindas Korban, Kini Bungkus Mayat: Inilah Jejak Brutal Syahrama di Sidoarjo Sejak 2007

3. Hasil Otopsi Forensik: Luka-Luka Mengerikan di Tubuh Korban

Otopsi dari RSUD Ibnu Sina menunjukkan luka robek di kepala sepanjang 2–6,5 cm, dengan memar hebat dari puncak hingga tengkuk.

Ada tanda-tanda luka lecet di leher dan memar di tangan serta bibir dalam, yang mengindikasikan upaya perlawanan oleh korban. Lakban sepanjang 10 cm ditemukan di dalam rongga mulut Sevi.

Pemeriksaan internal menemukan perdarahan di bawah selaput otak, termasuk resapan darah yang menjadi penyebab kematian akibat trauma benda tumpul.

Kaku mayat di pergelangan tangan dan rahang menandakan bahwa korban telah meninggal 18–24 jam sebelum ditemukan.

Cairan putih di alat vital korban sempat memicu dugaan kekerasan seksual, namun hasil labfor memastikan cairan tersebut adalah milik korban sendiri, bukan pelaku.

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual atau sperma asing.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Otopsi Sevi Ayu Ungkap Luka Fisik dan Bukti Kekerasan yang Mengerikan Syahrama

4. Riwayat Kelam Pelaku: Residivis Pembunuhan Berencana

Syahrama bukan pelaku biasa. Ia adalah residivis kasus pembunuhan yang pernah dijatuhi vonis 20 tahun penjara atas kematian Vembi Riskia Nugrah di tahun 2007.

Kala itu, ia bersama dua rekannya memukul dan melindas tubuh korban dengan mobil sebelum membuang jasad ke Pacet, Mojokerto. Ia bebas dari penjara pada Agustus 2018.

Fakta ini memperkuat keyakinan aparat bahwa tindakan pembunuhan terhadap Sevi dilakukan dengan rencana matang.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan secara paksa di rumah kontrakan di Dusun Bibis, Menganti, Gresik, pada 28 Juli 2025.

Pelaku sempat melawan hingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan.

Kini Syahrama dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga: Ternyata Syahrama Pernah Bunuh Teman dan Buang Jasad ke Pacet, Sebelum Habisi Driver Ojol Sevi Ayu

=====

Dapatkan berita terkini dan terpercaya seputar Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan berbagai peristiwa penting di Jawa Timur, termasuk kabar eksklusif tentang Persebaya Surabaya—langsung dari Harian Surya!

SURYA.co.id menghadirkan rekomendasi bacaan menarik yang tidak boleh Anda lewatkan, mulai dari update seputar klub kebanggaan Bonek, isu strategis daerah, hingga peristiwa terkini dari jantung Jawa Timur.

Bergabung sekarang di platform pilihan Anda:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved