Berita Viral

Akhir Nasib Kepsek SD di Tangsel Minta Uang Seragam Rp 2,2 Juta, Dinyatakan Pelanggaran Berat

Beginilah akhir nasib Kepsek SDN Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan yang viral minta uang seragam Rp 2,2 juta. Pelanggaran berat.

Tribun Timur
MINTA UANG SERAGAM - Ilustrasi. Beginilah Akhir Nasib Kepsek SD di Tangsel Minta Uang Seragam Rp 2,2 Juta. 

SURYA.co.id - Beginilah akhir nasib Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan yang viral minta uang seragam Rp 2,2 juta.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tangsel menyatakan, pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.

Bahkan, pemeriksaan telah dilakukan dan hasil sementara telah disampaikan secara lisan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.

“Lisan sudah, kemarin saya sudah ditelpon, tapi hasil fisiknya belum. Secara lisan berat, rekomendasinya berat," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni, di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (31/7/2025), melansir dari Kompas.com.

Meski demikian, eksekusi sanksi belum dilakukan karena masih menunggu hasil secara fisik dari Inspektorat yang akan diberikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Sosok Pejabat Dindikbud Tangsel yang Gerak Cepat Periksa Kepsek Minta Uang Seragam Rp 2,2 Juta

Begitu pula dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel yang turut memberikan rekomendasi kepada BKPSDM, namun tidak dijelaskan secara perinci rekomendasi apa yang diberikan terkait permasalahan tersebut.

"Iya, ada masukan (rekomendasi) dari dinas," imbuh dia.

Dengan demikian, meski hasil pemeriksaan sudah mengarah pada pelanggaran berat, keputusan resmi mengenai sanksi masih belum dikeluarkan hingga saat ini.

Pasalnya, dalam prosedur penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN), keputusan akhir berada di tangan BKPSDM.

“Artinya meski sudah secara lisan, eksekusi sanksi itu belum diputuskan hari ini. Kami masih menunggu proses di BKPSDM,” jelas Deden.

"Kalau sanksi berat itu bisa menurunkan pangkat, terus bisa pemberhentian jabatan, macam-macam itu, hukumannya ada beberapa jenis," tambah dia.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal saat Nur Febri Susanti (38) ingin memindahkan anaknya ke sekolah yang baru.

Dua anak Nur, siswa pindahan dari Jakarta, telah ia daftarkan ke SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang. Sang kakak kini di kelas lima, adiknya di kelas dua.

Tapi Nur kaget saat pihak sekolah menagihnya iuran sebesar Rp 2,2 juta untuk membeli seragam baru.

Nur pun mencoba menyuarakan kegundahannya di media sosial.

Tapi pihak sekolah justru marah, dan bahkan kedua anak Nur tiba-tiba batal diterima.

Baca juga: Duduk Perkara Siswa Pindahan Batal Diterima Gegara Ortu Tak Mampu Bayar Uang Seragam Rp 2,2 Juta

Pihak kepala sekolah pun langsung diperiksa oleh Dinas Pendidikan setempat.

Seperti apa kisah lengkap Nur? Berikut ulasannya.

Di balik senyum letihnya, Nur Febri Susanti (38) menyimpan gundah yang tak bisa disembunyikan.

Harapan untuk menyekolahkan kedua buah hatinya di tahun ajaran baru, mendadak terasa berat oleh beban biaya yang melampaui batas kemampuannya.

Dua anak Nur, siswa pindahan dari Jakarta, telah ia daftarkan ke SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang. Sang kakak kini di kelas lima, adiknya di kelas dua.

Namun, bukan semangat belajar yang lebih dulu menyapa, melainkan rincian biaya seragam yang langsung disodorkan setelah diterima pada 11 Juli 2025.

“Saya kaget waktu kepala sekolah langsung bilang biayanya Rp 1,1 juta per anak, untuk baju batik, muslim, olahraga, dan buku paket. Saya tanya bisa dicicil atau tidak, jawabannya 'kalau bisa jangan dicicil, kasihan anaknya nanti beda sendiri dari teman-temannya',” kata Nur pelan, Selasa (16/7/2025).

Dengan suami yang sehari-hari menggantungkan hidup dari pekerjaan sebagai tukang parkir, biaya Rp 2,2 juta untuk dua anak tentu bukan angka yang mudah dijangkau.

Bagi Nur, yang terbiasa berhemat demi sekarung beras atau sepotong lauk untuk makan malam, nominal itu terlalu tinggi untuk sekadar seragam sekolah.

“Saya sempat buka media sosial dan baca sekolah negeri itu gratis. Tapi ini kok mahal ya, hanya untuk seragam. Saya pikir ada yang tidak sesuai,” ucap Nur.

Beban batin Nur tak berhenti di angka yang menggunung.

Ia mengaku diminta mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi milik kepala sekolah, bukan ke rekening koperasi atau sekolah resmi.

“Rekeningnya (pembayaran seragam) itu atas nama pribadi (kepala sekolah), bukan (koperasi) sekolah. Lalu saya sampaikan di media sosial, saya malah ditegur dengan nada tinggi oleh kepala sekolah,” sambungnya lirih.

Puncak kebingungan muncul saat kepala sekolah disebut sempat menyampaikan bahwa anak Nur tidak bisa diterima karena alasan administrasi, meski surat penerimaan telah dipegangnya.

"Awalnya itu dibilang anak saya tidak diterima, karena alasan administrasi, saya disuruh cari sekolah lain, padahal surat penerimaan sudah ada. Jadi sudah tiga hari masa MPLS ini belum masuk (sekolah)," tambah Nur.

Kepsek Diperiksa

Suara Nur akhirnya terdengar hingga ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Pembinaan SD, Didin Sihabudin, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh memungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Prinsipnya, tidak dibolehkan pungutan seperti yang disebutkan tadi, apalagi itu ke rekening pribadi. Kami sudah membuat surat edaran yang melarang iuran-iuran. Sekolah negeri difasilitasi,” kata Didin saat dikonfirmasi Kompas.com.

Menurut Didin, dinas telah bergerak cepat dengan melakukan pemantauan dan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.

“Dinas pendidikan hari ini sudah membuat surat panggilan dan akan melakukan pembinaan serta pemeriksaan terhadap kepala sekolah. Kami pastikan, insya Allah, tidak ada pungutan bagi anak-anak yang pindah sekolah,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa siswa pindahan diperbolehkan menggunakan seragam lamanya.

“Dipastikan tidak boleh ada paksaan beli seragam baru. Silakan pakai seragam lama, dan kami juga pastikan tidak ada intimidasi atau bullying. Kami punya satgas baik di sekolah maupun di dinas,” pungkas Didin.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved