Yusuf yang Dapat Rumah karena Tinggal di Kolong Jembatan Sidoarjo Bersama Bayi Kini Ditangkap Polisi

Achmad Yusuf Afandi (32) yang menyita perhatian publik usai kisah hidupnya viral di media sosial kini ditangkap polisi karena kasus penggelapan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Adrianus Adhi
SURYA/Anggit Puji
DITANGKAP - Yusuf yang tidak berdaya saat diamankan anggota kepolisian Polsek Mojoagung, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur atas kasus penggelapan sepeda motor pada Rabu (30/7/2025). Terlibat kasus penggelapan sepeda motor pamannya sendiri. 

SURYA.co.id, Jombang - Achmad Yusuf Afandi (32) yang menyita perhatian publik usai kisah hidupnya viral di media sosial kini ditangkap polisi. 

Penangkapan Yusuf dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sore di emperan sebuah toko kawasan Pasar Suko, Sidoarjo.

Ia dibekuk aparat gabungan Polsek Mojoagung, Jombang dan Tim Resmob Polresta Sidoarjo setelah menghilang selama hampir tiga pekan.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari Munir, 57 tahun, yang merupakan perangkat Desa Seketi sekaligus paman dari pelaku," ucap Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, saat dikonfirmasi pada Rabu (30/7/2025).

Kronologi kejadian bermula pada Rabu (9/7/2025), ketika Yusuf membawa kabur sepeda motor pamannya dengan dalih hendak mengambil uang ke kawasan Curahmalang.

Tidak hanya membawa motor, Yusuf kala itu juga mengajak serta anaknya yang masih balita.

Baca juga: Nasib Anak Yusuf, Pria Mojokerto yang Dipolisikan Imbas Tudingan Tak Amanah usai Terima Donasi

Namun, fakta berkata lain. Motor tersebut ternyata dijual oleh Yusuf melalui media sosial seharga Rp700 ribu.

Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan pribadinya.

Upaya pencarian dilakukan oleh keluarga dan perangkat desa. Yusuf sempat ditemukan, namun ia kembali berkelit dengan alasan bahwa motor sedang dipinjam temannya.

Dalam pertemuan tersebut, Yusuf kembali membawa kabur ponsel milik pamannya dan menjualnya.

"Anaknya sudah kami amankan ke pihak keluarga saat pertemuan itu. Tapi Yusuf kembali melarikan diri, sampai akhirnya kami tangkap," tambah Kompol Yogas.

Kini Yusuf mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Ironisnya, pria yang kini jadi tersangka ini sebelumnya sempat menjadi simbol perjuangan hidup dalam kemiskinan.

Viral sejak 2023, Yusuf diketahui hidup sebagai pemulung di dekat Bundaran Aloha Sidoarjo, bersama bayi perempuannya yang masih berusia 11 tahun, Zafa. 

Ia dan bayinya itu hidup di bawah jembatan tanpa perlindungan dari cuaca dan polusi. Simpati pun mengalir deras. Pemerintah melalui Dinas Sosial bahkan turun tangan membantu. 

Baca juga: 3 Gelagat Yusuf Pria Mojokerto Sebelum Dipolisikan Kerabat, Pinjam Motor hingga Curi Ponsel

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved